INGATLAH.COM – Polisi mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan mangrove, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dalam kasus tersebut, Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir menetapkan seorang pria berinisial HW (28) sebagai tersangka.
HW diketahui menjabat sebagai Penghulu Teluk Piyai.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan ahli hingga menggelar perkara.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengelolaan lahan yang diduga berada di dalam kawasan hutan tanpa izin.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” kata Akmadi, Selasa (25/8/2026).
Lokasi yang diperiksa berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Dari hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar tiga hektare.
Petugas juga mengamankan satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” ujar Akmadi.
Penyidik kemudian mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Setelah proses penyidikan dan gelar perkara, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).
HW kemudian dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026).
Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan. Terlebih mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir, habitat berbagai biota, sekaligus penyimpan karbon,” jelas Akmadi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akmadi menegaskan, penegakan hukum terhadap persoalan lingkungan menjadi bagian dari komitmen Green Policing Polda Riau.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya dilakukan melalui pencegahan dan edukasi, tetapi juga dengan mengambil tindakan hukum terhadap aktivitas yang terbukti merusak kawasan hutan dan lingkungan.
“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya.





