PayakumbuhBerita

Kabur ke Payakumbuh, DPO Kasus Begal Motor Ditangkap Polisi

×

Kabur ke Payakumbuh, DPO Kasus Begal Motor Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Maling Motor di Batang Cenaku Inhu Ternyata Ditangkap di Rumah Mertuanya
Ilustrasi borgol.(ist)

INGATLAH – Polisi menangkap pria berinisial AP (27) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus begal sepeda motor. AP ditangkap di wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Polres Payakumbuh pada Selasa (18/8/2026). Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda Dandi Fernando.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi antarjajaran.

“Pelaku berhasil diamankan dalam keadaan aman dan terkendali,” kata Sutrisman.

Ia mengungkapkan, kasus begal tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir Masjid Al-Ikhwan, Sungai Rumbai.

Baca Juga  Kakak Adik yang Jadi Korban Begal di Pelalawan Ternyata Diiming-imingi Uang Rokok, 1 Tewas

Saat itu, AP diduga berpura-pura meminjam kaca spion sepeda motor milik korban berinisial RD.

Pelaku kemudian meminta korban mengantarnya dengan sepeda motor dalam kondisi berboncengan tiga.

Saat tiba di dekat GOR Mini Tuanku Kerajaan, Jorong Tanah Abang, pelaku diduga menganiaya korban. Korban dibanting dan diinjak hingga tidak berdaya.

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi BA 2660 VS. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta akibat kejadian tersebut.

Baca Juga  Polda Riau Tinjau Langsung Arus Balik di Tol Pekbang dan Jalur Riau–Sumbar

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari perwakilan keluarga korban berinisial A.

Hasil penyelidikan menunjukkan AP melarikan diri ke wilayah Payakumbuh.

Petugas Polsek Sungai Rumbai selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Payakumbuh untuk mencari keberadaan AP. Setelah lokasi pelaku diketahui, polisi langsung melakukan penangkapan.

Kini AP dan barang bukti satu unit sepeda motor yang tercatat atas nama U telah diamankan di Polsek Sungai Rumbai. Polisi masih melakukan proses hukum terhadap tersangka.

AP dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.