Berita

Kapolri Ajak Polantas Lebih Inovatif di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

×

Kapolri Ajak Polantas Lebih Inovatif di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM –  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan ucapan selamat pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, yang jatuh pada 22 September 2024.

Dalam pesannya, ia menekankan pentingnya peningkatan inovasi dan profesionalisme di tubuh kepolisian lalu lintas agar semakin dekat di hati masyarakat.

“Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024. Semoga Polantas terus berinovasi dan semakin profesional agar selalu dicintai oleh masyarakat,” ucap Kapolri Sigit pada Kamis (26/9/2024).

Kapolri juga menyoroti perjalanan sejarah polisi lalu lintas yang dimulai sejak 22 September 1955, ketika Seksi Lalu Lintas Jalan pertama kali dibentuk oleh Kepala Jawatan Kepolisian Negara.

Sejak saat itu, polisi lalu lintas terus berperan penting dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Baca Juga  Pekanbaru Waspadai Ancaman Banjir, Musim Hujan Berlangsung Beberapa Minggu ke Depan

Menghadapi tantangan yang semakin kompleks di masa mendatang, Jenderal Sigit mendorong pentingnya inovasi.

“Inovasi harus terus dilakukan demi menghadapi tantangan masa depan. Sekali lagi, Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024, Polantas Presisi Hadir Menuju Indonesia Maju,” tegasnya.

Dalam peringatan ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan memperkenalkan inovasi terbaru berupa aplikasi Traffic Attitude Record.

Aplikasi ini dirancang untuk merekam perilaku pengguna jalan dan menjadi acuan dalam penerbitan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aplikasi tersebut akan mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas hingga keterlibatan pengemudi dalam kecelakaan.

Baca Juga  Dua Jembatan Rusak di Dharmasraya Segera Dibangun Kembali

Setiap pengemudi akan mendapatkan poin sebesar 12 saat menerima SIM. Poin tersebut akan berkurang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, sedang 3 poin, dan pelanggaran berat hingga 3 poin. Jika terjadi kecelakaan, pengemudi bisa kehilangan 8 hingga 12 poin,” jelas Irjen Pol. Aan.

Apabila poin pengemudi habis, mereka tidak dapat memperpanjang SIM.

Data ini juga akan digunakan sebagai referensi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh bagian intelijen dan keamanan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas, sekaligus meningkatkan kedisiplinan di jalan raya. (*)