Berita

LBH SKHI dan MS Law Firm Beri Pemahaman Hukum WBP di Rutan Sialang Bungkuk

×

LBH SKHI dan MS Law Firm Beri Pemahaman Hukum WBP di Rutan Sialang Bungkuk

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Hukum Indonesia (LBH SKHI) BOW & Partner Law bersama MS Law Firm kembali mengadakan penyuluhan hukum untuk tahanan.

Kali ini, sosialisasi dan penyuluhan itu digelar di Rutan Kelas IA Pekanbaru, Sialang Bungkuk, Kamis (26/9/2024).

Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait hak-hak hukum yang seharusnya dapatkan.

Sebelumnya, LBH SKHI juga menggelar penyuluhan hukum serupa di Lapas Dewasa dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Rabu, 25 September 2024.

Direktur BOW & Partners, Prabowo Febriyanto, menjelaskan bahwa materi yang disampaikan masih berfokus pada upaya hukum untuk memastikan WBP diperlakukan setara di mata hukum.

“Kami ingin menegaskan bahwa WBP di Rutan Pekanbaru masih memiliki peluang untuk bebas, karena belum dinyatakan bersalah sebelum ada putusan resmi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Prabowo.

Baca Juga  Modus Sembunyikan HP di Pembalut, Pengunjung Rutan Padang Diamankan

Dalam penyuluhan tersebut, sebagian besar WBP yang hadir terlibat dalam kasus narkotika, di mana banyak dari mereka mengaku mengalami intimidasi dan pemaksaan selama proses penyidikan.

“Kasus-kasus seperti ini harus dilawan. Jangan biarkan intimidasi atau kekerasan berlangsung tanpa perlawanan,” tambah Prabowo, yang sering tampil di televisi nasional.

Prabowo juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Marwansyah dari MS Law Firm untuk memberikan bantuan hukum yang lebih baik kepada WBP, baik di Rutan maupun di Lapas Pekanbaru.

Sementara itu, Marwansyah dari MS Law Firm menyoroti lemahnya kinerja beberapa pengacara bantuan hukum yang tidak maksimal dalam memperjuangkan hak-hak WBP.

Baca Juga  Melawan Kemacetan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Adinegoro

“Banyak pengacara yang hanya bertindak normatif tanpa memikirkan nasib klien mereka. Ini menyangkut hidup seseorang, jadi jangan main-main,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap orang yang ditangkap belum tentu bersalah dan harus tetap dihormati asas praduga tak bersalah.

“Setiap kasus harus diuji berdasarkan fakta di pengadilan. Hanya hakim yang berwenang memutuskan benar atau salahnya seseorang,” tutup Marwansyah.

Kegiatan ini menjadi kesempatan penting bagi LBH SKHI dan MS Law Firm untuk memperjuangkan keadilan tahanan dan memastikan mereka diperlakukan secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

(*)