HukrimPekanbaruRiau

Belum Sempat Gasak Barang, 2 Terduga Pencuri Digagalkan Warga di Binawidya

×

Belum Sempat Gasak Barang, 2 Terduga Pencuri Digagalkan Warga di Binawidya

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Dua pria diduga hendak melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah yang sedang direhab di Perumahan Mutmainnah, Jalan Kamboja, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. Namun, aksi mereka keburu terendus warga dan berakhir di tangan polisi.

Kedua terduga pelaku berinisial RA (29) dan MS (24). Dari informasi yang berhasil dihimpun pada Minggu (16/8/2026), Mereka diduga masuk ke rumah tersebut pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Aksi keduanya diketahui warga setempat yang kemudian melakukan pengamanan. Informasi itu diterima Medi Sema, selaku pelapor, dari rekan kerjanya sekitar pukul 03.20 WIB.

Baca Juga  Kapal Pompong Dilaporkan Tenggelam di Tanjung Buton Siak

Medi langsung menuju lokasi dan mendapati dua pria yang tidak dikenalnya telah diamankan warga. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru.

Mendapat laporan tersebut, petugas piket Reskrim bersama Pawas dan anggota SPKT bergerak menuju TKP sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi kemudian mengamankan kedua pria tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga menemukan sejumlah alat yang diduga hendak digunakan untuk mencuri. Barang bukti tersebut berupa satu tas ransel hitam, tang, dua pisau daging, obeng dan gergaji besi.

Baca Juga  Polsek Tapung Ringkus Pelaku Curat Kurang dari 24 Jam, Satu DPO Masih Diburu

Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan, S.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Martin Munthe, S.H., memastikan kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Binawidya.

Karena aksi tersebut belum berhasil mengambil barang korban, tidak ada kerugian materiel yang dilaporkan. Kendati demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan tersangka dan barang bukti yang diamankan.

“Keduanya kini dijerat Pasal 477 juncto Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 8 bulan penjara atau denda kategori V”, ujar Kapolsek.