INGATLAH.COM – Peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar berhasil diungkap jajaran Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis, Rabu (12/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 28,97 kilogram sabu, 122.629 butir ekstasi berbagai merek, serta 394 cartridge Etomidate dengan volume netto sekitar 985 mililiter.
Empat orang terduga pelaku berinisial M, HI, UA, dan TP turut diamankan dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Toyota Yaris warna putih yang diduga membawa narkotika di wilayah Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai di Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 29 bungkus besar yang diduga sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 30.664,805 gram dan berat netto mencapai 28.967,91 gram atau sekitar 28,97 kilogram.
Tak hanya sabu, petugas juga menemukan 122.629 butir ekstasi yang dikemas dalam berbagai merek serta 394 cartridge Etomidate dengan netto 985 mililiter.
Puluhan ribu butir ekstasi tersebut terdiri dari berbagai merek, di antaranya Heniken sebanyak 25.031 butir, Transformers 17.039 butir, Smile 1.005 butir, Mario 3.019 butir, Gorila 800 butir, LV 4.855 butir, Minion 30.918 butir, Helo Kitty 5.033 butir, Tiktok 24.892 butir, dan RR (Rolls Royce) sebanyak 10.037 butir.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni M dan HI.
Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk membongkar jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut. Hasilnya, sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali bergerak ke area antrean motor Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakni UA dan TP.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurut Tidar, keberhasilan mengungkap kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan oleh tim gabungan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Polsek Bantan dengan Satresnarkoba Polres Bengkalis, yang berawal dari informasi masyarakat dan kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar,” ujar Tidar.
Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Mereka menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul narkotika, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.





