HukrimKamparRiau

Sabu Dibagi 21 Paket, Pria di Kampa Diciduk Unit Reskrim Polsek Tambang 

×

Sabu Dibagi 21 Paket, Pria di Kampa Diciduk Unit Reskrim Polsek Tambang 

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Polisi kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial NI (46) alias Naldi Ismail diamankan Unit Reskrim Polsek Tambang setelah polisi menemukan puluhan paket kecil yang diduga berisi sabu dari tangan tersangka.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, pada Jumat (7/8/2026).

Polisi bergerak setelah menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika yang berlangsung di kawasan tersebut.

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Anton Saputra, SH bersama anggota melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria bernama JH di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang yang diduga sabu.

JH kemudian mengaku barang tersebut miliknya dan menyebut narkotika itu diperoleh dari NI untuk dijual kembali.

Baca Juga  Tak Hanya 1 Tewas, Kecelakaan Beruntun di Sicincin Juga Lukai 10 Orang

Keterangan tersebut langsung dikembangkan petugas. Polisi kemudian melakukan teknik pemesanan untuk memancing NI datang ke lokasi. Strategi itu berhasil.

Sekitar pukul 21.00 WIB, NI datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.

“Petugas langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan badan”, jelas Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Sabtu (8/8/2026).

Hasilnya, polisi menemukan satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dari saku kiri tersangka. Sedangkan dari saku kanan ditemukan satu plastik klip ukuran sedang yang berisi 21 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Polisi turut menyita satu unit handphone, kertas tisu, plastik klip serta sepeda motor Yamaha Mio. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga  Diduga Hendak Transaksi Sabu, Pengedar di Tapung Hilir Dibekuk

Dalam pemeriksaan, NI mengakui sabu yang ditemukan pada dirinya merupakan miliknya dan akan diedarkan. Ia juga mengakui sabu yang ditemukan pada JH berasal darinya.

Tak berhenti di situ, pengakuan NI membuka petunjuk baru. Ia menyebut memperoleh sabu dari seseorang bernama BS yang disebut berada di Lapas Sialang Bungkuk.

Polisi kini melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Tersangka bersama barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk proses hukum dan pengembangan perkara.

“NI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, pungkas Kapolsek.