HukrimKamparRiau

Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Malah Kepergok Simpan 37 Pil Ekstasi

×

Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Malah Kepergok Simpan 37 Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pemeriksaan dugaan tindak pidana kehutanan di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, berujung pada temuan mengejutkan. Seorang pria berinisial AY (48) yang awalnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan perkara kehutanan, justru ketahuan menyimpan 37 butir pil diduga ekstasi di dalam mobilnya.

AY diamankan tim gabungan di kawasan Cafe Katiput, Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penindakan tersebut dilakukan tim Gakkum Kementerian Kehutanan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri, Korwas PPNS Polda Riau, serta Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri.

Setelah diamankan, AY kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, proses pemeriksaan justru membuka dugaan tindak pidana lain setelah petugas mencurigai gerak-gerik AY, termasuk bagian saku celana sebelah kanannya.

Kecurigaan polisi akhirnya terbukti. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu butir pil diduga ekstasi berwarna hijau bermerek Granat yang disimpan di saku celana AY.

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan ke kendaraan yang digunakan AY, yakni mobil Suzuki Baleno warna putih dengan nomor polisi BM 1565 ZB. Mobil tersebut digeledah secara menyeluruh.

Baca Juga  SPBU Harapan Jaya Pekanbaru Terbakar

Hasilnya membuat petugas terkejut. Di bagian dashboard mobil, polisi menemukan 36 butir pil diduga ekstasi dengan berbagai warna dan merek serta satu bungkus berisi pecahan pil ekstasi.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu perangkat rokok elektrik atau pod merek Relx Plus warna merah muda hitam yang ditemukan dari saku celana sebelah kiri AY.

Dengan temuan tersebut, total 37 butir pil diduga ekstasi beserta pecahannya diamankan sebagai barang bukti.

Dari pemeriksaan awal, AY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial RN yang disebut berdomisili di wilayah Pekanbaru.

Pengakuan itu kini masih didalami penyidik. Polisi bergerak untuk menelusuri asal-usul ekstasi tersebut sekaligus memburu RN yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada AY.

Selain puluhan pil diduga ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Samsung A55 warna hitam putih serta STNK kendaraan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan, pengungkapan narkotika tersebut berawal dari ketelitian petugas ketika melakukan pemeriksaan terhadap AY.

Baca Juga  Salat Iduladha 1446 H, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Utama

“Kasus ini bermula dari pemeriksaan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan. Namun karena petugas tetap teliti dan waspada, justru kita berhasil membongkar penyimpanan narkoba,” kata Rusyandi, Sabtu (8/8/2026).

Dia menegaskan, temuan tersebut menjadi bukti bahwa ketelitian petugas dalam setiap pemeriksaan dapat membuka kemungkinan terungkapnya tindak pidana lain.

“Peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja dan harus kita waspadai bersama,” tegasnya.

Atas dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika tersebut, AY dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, polisi masih memburu RN yang disebut AY sebagai pemasok. Penyidik kini mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap dari mana narkotika tersebut diperoleh dan apakah ada jaringan lain di balik peredaran ekstasi tersebut.

Kini AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara tuntas jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.