INGATLAH.COM – Pilu dan kesedihan mendalam tengah merundung seorang ibu dan lima anaknya di Provinsi Riau.
Ia bernama Nova Rianti (36), seorang ibu rumah tangga asal Tembilahan, kini harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi polisi.
Sementara itu, kelima buah hatinya terpaksa hidup tanpa kehadiran sosok ibu dan ayah termasuk bayi bungsu berusia 7 bulan yang masih membutuhkan ASI.
Perpisahan itu bermula dari perjalanan panjang yang ditempuh Nova sejauh sembilan jam dari Tembilahan menuju Pekanbaru.
Niatnya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan justru berujung pada penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau sejak 30 Juli 2026.
Sejak saat itu, kehidupan lima anak Nova berubah drastis.
Mereka harus menjalani hari-hari tanpa kasih sayang langsung dari sang ibu.
Kondisi paling memprihatinkan dialami anak bungsunya yang masih berusia tujuh bulan.
Bayi tersebut kini diasuh oleh neneknya yang sudah lanjut usia, jauh dari dekapan ibunya.
Kuasa hukum Nova dari Rusdi Bromi Law Firm, Rusdi Bromi, didampingi Vicry Ramadhan Alkahfi dan Johanda Saputra, mengungkapkan kondisi tersebut usai mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (7/8/2026).
“Klien kami datang dari Tembilahan ke Pekanbaru dengan membawa bayinya. Setelah menjalani pemeriksaan dan kemudian ditahan, bayi tersebut akhirnya harus diasuh oleh neneknya,” ujar Rusdi.
Menurutnya, sebelum ditahan, Nova bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
Ia bahkan rela menempuh perjalanan jauh selama sembilan jam demi menjalani proses hukum.
Namun, pihak kuasa hukum menilai penahanan tersebut patut dipertanyakan.
Rusdi menyebut tidak terdapat alasan yang cukup, baik secara objektif maupun subjektif, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Klien kami adalah seorang ibu dari lima anak yang semuanya masih membutuhkan perhatian. Bahkan anak bungsunya baru berusia tujuh bulan. Ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam penerapan penahanan,” tegasnya.
Nova sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP juncto ketentuan turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus tersebut bermula dari laporan rekan bisnis suami Nova terkait dugaan penggelapan dana dalam usaha pengangkutan batu bara.
Meski awalnya berkaitan dengan usaha sang suami, dalam proses penyidikan Nova turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas dasar itu, kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan terhadap klien kami,” jelas Rusdi.
Selain itu, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Hingga kini, permohonan tersebut masih menunggu keputusan.
Di sisi lain, Vicry Ramadhan berharap kasus ini mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Kapolri dan juga Kapolda Riau.
Ia meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat Nova merupakan ibu dari lima anak yang masih membutuhkan pengasuhan.
Menurutnya, dampak sosial dari penahanan tersebut juga patut menjadi pertimbangan dalam setiap tahapan proses hukum.
Meski demikian, proses hukum terhadap Nova tetap berjalan.
Permohonan praperadilan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, sementara penyidik masih melanjutkan penanganan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penahanan Nova maupun tanggapan atas langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum.
Kini, di tengah proses hukum yang masih bergulir, lima anak Nova harus bertahan menjalani hari-hari tanpa kehadiran seorang ibu.
Bagi keluarga, peristiwa ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga tentang kasih sayang yang terpaksa terpisah oleh jeruji besi.





