INGATLAH.COM – Polres Siak resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di kawasan barak karyawan kebun sawit, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Kedua tersangka yakni URZ (30) dan SN alias Lina (37).
Keduanya merupakan paman dan tante korban yang diduga terlibat melakukan kekerasan terhadap dua anak perempuan masing-masing berusia 6 tahun dan 4 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melihat kondisi salah seorang korban yang mengalami luka pada bagian wajah.
Mata korban tampak bengkak dan membiru ketika datang ke sekolah.
Saat ditanya guru, korban mengaku mengalami kekerasan. Korban bahkan memperagakan bagaimana dirinya dipukul menggunakan kepalan tangan.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan pihak sekolah dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Namun, keesokan harinya korban justru tidak masuk sekolah.
Pihak sekolah kemudian mendapat informasi bahwa korban diduga kembali mengalami kekerasan setelah diketahui menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru.
Kondisi tersebut membuat pihak sekolah bersama UPT PPA mengambil langkah cepat dengan melaporkan dugaan kekerasan itu ke Polres Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, mengatakan laporan yang diterima pada 6 Agustus 2026 langsung ditindaklanjuti oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan para saksi serta melakukan visum terhadap korban di Puskesmas Kecamatan Kerinci Kanan,” ujar Raja Kosmos.
Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Poros Asiong, RT 012 RW 003, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, tepatnya di kawasan barak karyawan kebun sawit.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka memar di hampir seluruh bagian tubuh.
Luka tersebut diduga merupakan akibat kekerasan yang dialami korban dan masuk dalam kategori luka berat.
Hasil visum kemudian diperkuat dengan keterangan para saksi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan URZ dan SN alias Lina sebagai tersangka.
Keduanya kemudian diamankan Personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Raja Kosmos menegaskan Polres Siak memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak.
Polisi memastikan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan,” katanya.
Saat ini, kedua anak korban telah ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Siak.
Mereka mendapatkan perlindungan dan pendampingan sebagai bagian dari upaya pemulihan setelah mengalami dugaan kekerasan.
Polres Siak juga mengajak keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah daerah meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak.
Lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan dinilai menjadi tanggung jawab bersama agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat.





