INGATLAH – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (5/8).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita. Sidang dihadiri 27 anggota DPRD serta Wakil Bupati Ahmad Fadly bersama jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan pihak terkait yang telah menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya kesepakatan terhadap dokumen KUA dan PPAS APBD 2027.
Ia mengatakan proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi serta pemahaman bersama sehingga menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan anggaran daerah tahun depan.
Menurut Ahmad Fadly, arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tanah Datar pada 2027 disusun untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dengan tetap memperhatikan perkembangan ekonomi dan kondisi sosial masyarakat.
“Penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2027 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai alokasi program yang telah ditetapkan serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan Tanah Datar bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Capaian pembangunan akan diukur melalui indikator yang telah ditetapkan dalam visi dan misi daerah serta target pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sementara itu, Ketua DPRD Anton Yondra menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan merupakan puncak dari rangkaian pembahasan yang berlangsung sejak 21 Juli hingga 4 Agustus 2026.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan dan perumusan terhadap dokumen KUA dan PPAS.
Proses tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil pembahasan sebelum akhirnya ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah selanjutnya akan menyusun Rancangan APBD 2027 sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tanah Datar.





