Berita

Kepala Balai KSDA Sumbar Turun Langsung Pimpin Penangkapan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Padang

×

Kepala Balai KSDA Sumbar Turun Langsung Pimpin Penangkapan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Padang

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Hartono, turun langsung ke lapangan memimpin operasi penangkapan pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi di Kota Padang.

Kepala BKSDA Sumatera Barat, Hartono, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya.

“Keberadaan satwa liar di alam memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Kejahatan terhadap satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran hukum serius dengan ancaman pidana yang berat. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal kepada call center BKSDA atau aparat penegak hukum terdekat,” kata Hartono, Sabtu (1/8).

Baca Juga  Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris Jaringan ISIS di Sumbar

Operasi gabungan yang melibatkan Balai KSDA Sumbar, Balai Gakkum Kehutanan, dan Polda Sumatera Barat itu berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti berupa sisik trenggiling dan paruh rangkong.

Pelaku berinisial Robinsa Parumba (21) ditangkap tim gabungan di kawasan Jalan Pisang, Kota Padang, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dalam operasi tersebut, kamk menyita barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 10 kilogram dan 16 buah paruh burung rangkong yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui mengangkut barang bukti menggunakan sepeda motor dari kawasan Lubuk Begalung menuju Smile Market Pisang. Seluruh tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang diamankan diduga berasal dari hasil perburuan ilegal di wilayah Siberut Utara.

Baca Juga  INFO LOKER 2024, Dibutuhkan Kasir dan Pramuniaga di Theta Mart Padang

“Usai penangkapan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Pos Gakkum Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.