HukrimIndragiri HuluRiau

Dalam Semalam, Polres Inhu Tangkap 4 Pengedar Narkoba Ini

×

Dalam Semalam, Polres Inhu Tangkap 4 Pengedar Narkoba Ini

Sebarkan artikel ini
Dalam Semalam, Polres Inhu Tangkap 4 Pengedar Narkoba Ini
Dalam Semalam, Polres Inhu Tangkap 4 Pengedar Narkoba Ini

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mencatatkan keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam operasi intensif kurang dari 24 jam, Rabu malam hingga Kamis dini hari (29-30 Juli 2026), polisi berhasil meringkus empat pengedar, termasuk oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang satpam.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH, membenarkan pengungkapan tersebut.

Operasi yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel itu turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi 0,73 gram, serta ganja 1,24 gram.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan A.R Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi HR alias Heru alias Kerok (45) sebagai target utama.

Pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Baca Juga  Viral Supir Truk Ngaku Dipalak Polisi di Pekanbaru, Ini Penjelasan Kasat Lantas

Hasilnya mengejutkan, Heru diketahui merupakan oknum PNS yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Inhu.

Dari lokasi, petugas menyita sabu, ganja, serta pil ekstasi berlogo Minion, lengkap dengan alat pendukung seperti timbangan digital dan ponsel.

Tersangka mengakui barang tersebut miliknya untuk diedarkan.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 22.45 WIB, tim kembali bergerak ke Jalan Pasir Jaya dan menangkap RD alias Diman (29).

Dari rumahnya, polisi menemukan lima paket sabu di atas timbangan digital.

Sejumlah barang bukti lain termasuk sepeda motor tanpa pelat nomor turut diamankan.

Operasi berlanjut hanya berselang 15 menit. Di lokasi berbeda, polisi meringkus RA alias Ropi (27) yang kedapatan menyembunyikan sabu di dalam botol minuman.

Dari pengembangan kasus, polisi mengarah pada satu nama lain, yakni SP alias Putra (21).

Baca Juga  Wako Pekanbaru Turun Langsung di Lestari Run, 1.200 Peserta Lari Sambil Pungut Sampah

Saat hendak ditangkap, Putra sempat melarikan diri. Namun, dari penggeledahan rumahnya, polisi menemukan tas berisi 53 paket sabu, berikut identitas berupa KTA satpam dan KTP milik tersangka.

Perburuan berakhir pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Putra berhasil diamankan di sebuah bengkel tanpa perlawanan.

Ia mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Kini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Polres Inhu menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

Penangkapan yang melibatkan oknum PNS dan satpam ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba telah merambah berbagai lapisan masyarakat.