INGATLAH.COM – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kamis (30/7/2026).
Operasi penindakan tersebut dipimpin Kompol Johari dari Ditreskrimsus Polda Riau dengan melibatkan personel Ditreskrimsus, Satreskrim Polres Kuantan Singingi, serta anggota Polsek Hulu Kuantan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas PETI.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa mengantongi izin resmi.
Tanpa perlawanan, enam orang yang berada di lokasi langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain mesin robin, selang, serta karpet yang lazim digunakan dalam proses pemisahan material emas.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian didata sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Adapun enam orang yang diamankan masing-masing berinisial H.M. (45), S. (54), M. (38), W. (40), S. (35), dan S. (44).
Keenamnya langsung dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polres Kuantan Singingi dan Ditreskrimsus Polda Riau dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mencemari aliran sungai, serta membahayakan keselamatan para pelaku maupun masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Polres Kuantan Singingi bersama Ditreskrimsus Polda Riau akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi,” ungkapnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena melanggar ketentuan hukum serta berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan,” ujar AKBP Hidayat Perdana.
Kapolres menegaskan, pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar praktik PETI dapat dicegah sejak dini dan tidak terus berkembang.
Saat ini, keenam terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Kuantan Singingi. Penyidik akan mendalami keterlibatan masing-masing serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





