INGATLAH.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, didampingi Abdul Aziz dan Edi Darma Putra, menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau.
Ia disebut memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
Dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,4 miliar dan kemudian diserahkan kepada ajudannya, Marjani, sesuai arahan terdakwa.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara negara.
Perjalanan Kasus hingga Vonis
Perkara ini mulai disidangkan pada 8 April 2026 dan menjadi sorotan publik sejak awal.
Selama persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan puluhan saksi, mulai dari pejabat Dinas PUPR-PKPP, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga pihak lain yang dinilai mengetahui praktik pemerasan tersebut.
Salah satu fakta yang mencuat adalah adanya dugaan mekanisme pengumpulan uang dari sejumlah proyek di lingkungan PUPR-PKPP yang dikaitkan dengan loyalitas kepada pimpinan.
Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut praktik tersebut berlangsung pada periode April hingga November 2025.
Para Kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyetor sejumlah uang yang awalnya berkisar 2,5 persen dari nilai anggaran dan kemudian meningkat menjadi 5 persen.
Nilai setoran yang disebut dalam dakwaan bahkan mencapai sekitar Rp7 miliar, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan bertahap sebesar Rp3,55 miliar.
Dakwaan juga mengungkap praktik tersebut bermula dari pertemuan di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, yang diwarnai arahan untuk mengikuti kebijakan pimpinan, disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak patuh.
Dalam persidangan, sejumlah saksi turut dihadirkan, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Sementara dari pihak terdakwa, Ustaz Abdul Somad dihadirkan sebagai saksi yang meringankan.
Terdakwa Lain
Selain Abdul Wahid, perkara ini juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
M Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar.
Sementara Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta yang disebut telah dilunasi.
Sidang Disesaki Pengunjung
Sidang pembacaan putusan ini menyedot perhatian luas masyarakat.
Sejak pagi, kawasan Pengadilan Negeri Pekanbaru dipadati pengunjung dan simpatisan yang ingin menyaksikan langsung jalannya sidang putusan.
Putusan ini sekaligus menjadi babak akhir dari rangkaian panjang persidangan kasus korupsi yang menyeret nama orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut.





