HukrimSumbarUtama

Polda Sumbar Dalami Jaringan Promotor Judi Online, Terduga Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

×

Polda Sumbar Dalami Jaringan Promotor Judi Online, Terduga Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polda Sumbar Dalami Jaringan Promotor Judi Online, Terduga Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Polda Sumbar Dalami Jaringan Promotor Judi Online, Terduga Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyebaran tautan judi online yang berhasil diungkap di Kota Padang.

Tidak hanya memeriksa 21 orang yang telah diamankan, penyidik kini juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus ini masih terus berkembang.

Penyidik saat ini fokus mengurai peran masing-masing terduga pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang bertindak sebagai pengendali maupun penerima keuntungan dari aktivitas penyebaran tautan judi online.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas. Seluruh proses penyidikan masih berjalan,” kata Andry.

Kasus ini terungkap melalui operasi yang dilakukan Tim Khusus Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Jumat (24/7/2026) dini hari.

Operasi menyasar tiga lokasi berbeda di Kota Padang, yakni kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran tautan situs perjudian melalui media digital.

Menurut Andry, para terduga pelaku diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi online dengan menyebarluaskan tautan menuju situs perjudian.

Baca Juga  Didamaikan Polisi, Cekcok Parkir di Pekanbaru Tuai Sorotan Warganet

Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terus-menerus untuk memperoleh keuntungan finansial sehingga dijadikan sebagai sumber mata pencaharian.

Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 31 unit telepon seluler dari berbagai merek dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk mengelola aktivitas digital tersebut.

Seluruh perangkat kini menjalani pemeriksaan digital forensik. Penyidik menelusuri riwayat komunikasi, akun-akun yang digunakan, jejak digital, hingga dugaan aliran transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Andry menegaskan, pengungkapan perkara ini tidak akan berhenti pada penangkapan para terduga pelaku.

Polda Sumbar berkomitmen membongkar jaringan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang berperan dalam aktivitas ilegal tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Perjudian online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang menjadi perhatian serius kami. Penindakan akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengelola, promotor, penyebar tautan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi informasi tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Karena itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar terus memperkuat kemampuan penyelidikan siber untuk mengungkap berbagai bentuk kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga  Perhatian! Ini Deadline Pendaftaran Piala Soeratin Sumbar 2026

Atas dugaan perbuatannya, ke-21 terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan para terduga pelaku, serta menganalisis seluruh barang bukti elektronik yang telah diamankan.

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara utuh pola kerja jaringan penyebar tautan judi online, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang belum teridentifikasi.

Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun penyebar tautan. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dinilai dapat merugikan masyarakat dan menjadi pintu masuk berbagai kejahatan siber lainnya.

Dengan pengembangan penyidikan yang masih berlangsung, polisi memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat demi menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bebas dari praktik perjudian online.