INGATLAH.COM – Petugas gabungan dari Polres Cilegon dan Polda Banten berhasil mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan yang menimpa seorang bocah berinisial APH (5) asal Kota Cilegon.
Lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Rahmi, Saenah, Emi, Yayan, dan Ujang. Para pelaku diketahui memiliki hubungan dengan orang tua korban, dan motif dari aksi keji ini didasari oleh rasa sakit hati karena masalah utang-piutang.
Polisi mengungkapkan rincian tragedi ini, di mana tersangka Saenah dan Rahmi, yang merasa tersinggung setelah ditagih utang oleh orang tua korban, merencanakan aksi tersebut.
Mereka kemudian meminta bantuan Emi, dengan iming-iming bayaran Rp50 juta, untuk membunuh korban.
Ketiganya lantas menculik korban dari rumahnya dan membawanya ke sebuah gudang. Di tempat tersebut, mereka menutup mulut korban dengan lakban.
Emi, yang tergiur dengan uang yang dijanjikan, kemudian nekat menindih wajah korban serta memukul punggungnya menggunakan sockbreker hingga korban meninggal.
Setelah memastikan korban tewas, Saenah memasukkan tubuh korban ke dalam tas untuk dibuang.
Handphone milik korban dibuang oleh para tersangka di sebuah sungai di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dengan maksud menghapus jejak.
Setelah itu, Rahmi dan Saenah membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor menuju Pantai Cihara di Kabupaten Lebak.
Di Lebak, mereka meminta bantuan Yayan dan Ujang untuk membuang jenazah korban. Keduanya diberi uang sebesar Rp100 ribu sebagai imbalan.
Yayan dan Ujang kemudian membawa mayat korban menggunakan sepeda motor dan membuangnya di sekitar jembatan Cihara.
Dalam upaya menutupi kejahatan mereka, Rahmi, Saenah, dan Emi bahkan sempat mengantar ibu korban ke kantor polisi untuk melaporkan anaknya yang hilang, dengan tujuan mengalihkan kecurigaan.
Tim Jatanras dari Polda Banten, Polres Lebak, dan Polres Cilegon akhirnya berhasil menangkap para tersangka di lokasi yang berbeda. Atas tindakan mereka, para pelaku dikenai pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana berat. (*)





