INGATLAH.COM – Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar sindikat pembuatan dan pengedaran ekstasi palsu di Pekanbaru.
Tiga orang pria berinisial NA (33), AY (32), dan YA diamankan dalam operasi yang dilakukan pada awal Juli 2024.
Penangkapan berawal dari informasi tentang peredaran ekstasi diduga palsu di sekitar Jalan Jenderal Sudirman.
Petugas kemudian mengamankan NA dan AY di parkiran Brother’s Club & KTV, bersama dengan 24 butir ekstasi palsu.
Berdasarkan pengakuan NA, ekstasi tersebut didapatkan dari YA.
Pengembangan dilakukan dan YA berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Duyung Gang Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.
Di sana, petugas juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk membuat ekstasi palsu.
Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, para pelaku membuat ekstasi palsu tersebut dengan mencampurkan beberapa obat biasa yang digunakan untuk sakit kepala.
Ekstasi palsu ini kemudian diedarkan di sekitar Pekanbaru, dengan harga Rp20.000 per butir.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli obat-obatan, terutama obat terlarang seperti ekstasi.
Pastikan obat yang dibeli berasal dari sumber yang terpercaya dan memiliki izin resmi.(*)





