INGATLAH.COM – Kinerja keuangan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menuai sorotan dari kalangan petani sawit di Riau.
Perusahaan pelat merah tersebut dilaporkan membukukan laba bersih sebesar Rp27,9 miliar pada tahun buku 2025, meski mengelola kebun sawit dengan luas mencapai 1,7 juta hektare.
Selain itu, Agrinas juga mencatatkan surplus sebesar Rp2,86 triliun pada periode yang sama.
Namun, angka laba bersih tersebut dinilai tidak sebanding dengan potensi produksi dari luas lahan yang dikelola.
Salah seorang petani sawit di Riau, Abdul Aziz, mempertanyakan logika perhitungan laba yang disampaikan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI.
“Pernyataan Dirut Agrinas yang awalnya menyebut laba Rp2,7 miliar, lalu diralat menjadi Rp27 miliar, itu saja sudah membingungkan. Tapi bahkan angka Rp27 miliar pun tetap tidak masuk akal,” ujar Aziz, Jumat (10/7/2026).
Aziz yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade) menilai, jika mengacu pada data yang disampaikan perusahaan, sekitar 730.000 hektare dari total lahan yang dikelola merupakan kebun sawit produktif.
Dengan asumsi sangat minimal, yakni Rp1 juta per hektare per bulan, maka potensi pendapatan dari kebun tersebut bisa mencapai Rp730 miliar setiap bulan.
“Kalau dikalikan enam bulan masa pengelolaan di 2025, itu sudah Rp4,38 triliun. Itu baru dari kebun sawit. Belum termasuk pengelolaan 23 unit pabrik kelapa sawit (PKS),” jelasnya.
Menurut Aziz, terdapat kejanggalan dalam pengelolaan perusahaan yang tidak sejalan dengan tujuan awal pengambilalihan lahan oleh negara, yakni untuk meningkatkan penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau keuntungannya hanya segitu, apa manfaatnya bagi negara dan rakyat? Lahan juga tidak dinikmati masyarakat sekitar,” katanya.
Ia bahkan menilai, kebijakan pengambilalihan lahan oleh pemerintah seharusnya dikaji ulang.
Menurutnya, pemerintah dapat memperoleh pendapatan lebih besar tanpa harus mengambil alih pengelolaan lahan secara langsung.
“Kalau pemerintah hanya menarik Rp1.000 per kilogram dari hasil produksi, dari 1,7 juta hektare saja bisa dapat Rp1,7 triliun per bulan,” ujarnya.
Aziz juga menyoroti aspek kebijakan tata kelola lahan, terutama terkait perubahan status kawasan menjadi areal penggunaan lain (APL) yang dinilai tidak konsisten antara perusahaan negara dan swasta.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar pengelolaan kebun sawit sitaan diserahkan kepada perusahaan yang dinilai lebih berpengalaman.
“Lebih baik diserahkan ke PalmCo yang sudah terbukti profesional. Lahan yang mereka kelola lebih kecil, tapi laba bisa mencapai Rp7 triliun di 2025,” tegasnya.
Aziz juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap Agrinas.
“Kami meminta KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengelolaan kebun sawit ini,” tambahnya.
Senada dengan itu, petani sawit asal Kabupaten Siak, Katimin, juga menilai bahwa laba yang diumumkan tidak mencerminkan potensi sebenarnya.
Ia menjelaskan, bahkan dengan asumsi produksi sangat rendah, satu hektare kebun sawit masih mampu menghasilkan sekitar 500 kilogram tandan buah segar (TBS) setiap panen.
“Kalau panen tiga kali sebulan, berarti 1,5 ton per hektare. Dengan harga Rp2.000 per kilogram, satu hektare bisa menghasilkan Rp3 juta per bulan,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Katimin memperkirakan potensi pendapatan dari 1,7 juta hektare lahan bisa mencapai Rp5,1 triliun setiap bulan.
“Kalau dikalikan enam bulan, potensi pendapatan bisa sekitar Rp30 triliun. Jadi wajar kalau banyak yang heran dengan laba Rp27 miliar itu,” pungkasnya.





