HukrimKamparRiau

Wanita 52 Tahun di Bangkinang Diciduk Polisi, Dua Paket Sabu Disita

×

Wanita 52 Tahun di Bangkinang Diciduk Polisi, Dua Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang wanita paruh baya berinisial TA (52) ditangkap setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah toko pakaian di Jalan Prof M. Yamin, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang sebelumnya telah mengantongi informasi terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, saat diamankan di toko pakaian, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku hingga akhirnya TA mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Baca Juga  Tergiur Uang Arisan Rp40 Juta, Dua Pria di Kampar Habisi Nyawa Tetangga

Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal bersama perangkat kelurahan langsung menuju rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan.

“Hasilnya, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip, dilapisi tisu, lalu disembunyikan di dalam kotak rokok Esse Double Change warna biru yang diletakkan di bawah meja rias di kamar pelaku”, jelas Kasat Narkoba, Kamis (9/7/2026).

Dalam pemeriksaan awal, TA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial OK yang berada di Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota. Polisi kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok serta asal-usul narkotika tersebut.

Baca Juga  Dimitri Lima Siap Pimpin Persis Solo Lawan Bhayangkara FC

Usai penangkapan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kampar.

Atas perbuatannya, TA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang berkaitan.

Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang menegaskan, Polres Kampar berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.