SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilakukan meskipun daerah tengah menghadapi tekanan fiskal.
Pembayaran tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
Khusus bagi PPPK paruh waktu, pembayaran gaji ke-13 tahun ini menjadi yang pertama kalinya diterima. Sebelumnya, kelompok pegawai tersebut juga untuk pertama kalinya menerima gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak.
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli MSi, didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal, menegaskan bahwa seluruh anggaran pembayaran gaji ke-13 berasal dari APBD Kabupaten Siak dengan total nilai mencapai Rp41 miliar.
“Pembayaran gaji ke-13 ini murni bersumber dari APBD. Begitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuk dan mencukupi, kami menyisihkan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. Tahun ini PPPK paruh waktu juga untuk pertama kalinya menerima gaji ke-13,” kata Afni, Rabu (24/6/2026).
Afni menjelaskan, dana pembayaran gaji ke-13 telah tersedia di kas daerah. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mulai 24 Juni 2026 secara bertahap sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk proses pencairan.
Selain pembayaran gaji ke-13, Pemkab Siak juga menyalurkan pembayaran kepada tenaga non-ASN yang mayoritas berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan kebersihan dengan total anggaran sekitar Rp10 miliar.
Pada periode yang hampir bersamaan, Pemkab Siak juga memproses pembayaran gaji ASN bulan Juli 2026 dengan nilai mencapai Rp57 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Dengan demikian, total dana yang akan disalurkan Pemkab Siak dalam waktu berdekatan mencapai sekitar Rp108 miliar kepada lebih dari 11 ribu penerima manfaat.
Wakil Bupati Siak Syamsurizal berharap dana yang diterima ASN dapat dibelanjakan di wilayah Kabupaten Siak guna mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
“Kami berharap ASN dapat membelanjakan penghasilannya di Siak sehingga dapat membantu menggerakkan roda perekonomian daerah. Gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru,” ujarnya.
Komitmen Selesaikan Tunda Bayar
Di tengah kewajiban pembayaran kepada ASN dan non-ASN, Pemkab Siak juga terus berupaya menyelesaikan kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga.
Afni mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah daerah telah membayarkan utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar. Namun masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp77,4 miliar.
Sementara itu, nilai tunda bayar tahun 2025 mencapai Rp239,9 miliar. Dengan demikian, total kewajiban yang masih harus diselesaikan Pemkab Siak mencapai sekitar Rp317,3 miliar.
“Sampai saat ini kami sudah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar. Masih tersisa sekitar Rp77,4 miliar. Adapun tunda bayar tahun 2025 sebesar Rp239,9 miliar sehingga total kewajiban yang masih harus kami selesaikan sekitar Rp317,3 miliar,” jelas Afni.
Menurutnya, pemerintah daerah optimistis dapat menyelesaikan kewajiban tersebut seiring komitmen pemerintah pusat untuk menyalurkan dana kurang salur kepada daerah.
Afni menyebutkan, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, terdapat dana kurang salur yang menjadi hak Kabupaten Siak dengan nilai sekitar Rp489 miliar.
“Jika pemerintah pusat menyalurkan dana yang menjadi hak daerah, kami akan memprioritaskan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga. Kami optimistis persoalan ini dapat diselesaikan karena pemerintah pusat telah mengakui adanya kurang salur kepada daerah,” katanya.
- Fokus Menjaga Pelayanan Publik
Afni mengapresiasi seluruh jajaran ASN yang tetap bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah.
Ia berharap pembayaran gaji ke-13 serta penyelesaian kewajiban pemerintah daerah dapat menjadi penyemangat bagi seluruh aparatur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menghadirkan inovasi bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, di tengah kondisi fiskal yang cukup berat, kewajiban pembayaran gaji ke-13 dapat kami penuhi dan tunda bayar kepada pihak ketiga terus dicicil. Kami berharap seluruh jajaran tetap bekerja keras memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Siak,” tutup Afni. (Infotorial)





