HukrimRiauUtama

Mantan Pj Gubernur Riau Prof. Djohermansyah Djohan Jadi Saksi Ahli di Sidang Abdul Wahid

×

Mantan Pj Gubernur Riau Prof. Djohermansyah Djohan Jadi Saksi Ahli di Sidang Abdul Wahid

Sebarkan artikel ini
Eks Pj Gubernur Riau Prof. Djohermansyah Djohan Jadi Saksi Ahli di Sidang Abdul Wahid
Eks Pj Gubernur Riau Prof. Djohermansyah Djohan Jadi Saksi Ahli di Sidang Abdul Wahid

INGATLAH.COM – Presiden Institut Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026), Djohermansyah menegaskan keahliannya.

“Keahlian saya di bidang pemerintahan daerah, khususnya terkait desentralisasi, otonomi daerah, dan politik lokal,” katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim Delta Tantama.

Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga  Menanti Tuntutan Abdul Wahid Cs, Ruang Sidang Dipenuhi Doa dan Dukungan Massa

Djohermansyah sendiri bukan sosok asing bagi masyarakat Riau.

Ia pernah dipercaya oleh Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau pada periode 2013–2014, sekaligus menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau sejak November 2013 hingga Februari 2014.

Penunjukannya kala itu dilakukan melalui Keputusan Presiden yang diterbitkan oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, guna mengisi kekosongan kepemimpinan di Provinsi Riau.

Ia kemudian dilantik oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, dan memimpin Riau hingga dilantiknya gubernur definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah Riau 2013.

Baca Juga  Ratusan Massa Padati PN Pekanbaru, Pengamanan Berlapis Kawal Sidang Abdul Wahid Cs

Selain pengalaman di pemerintahan, Djohermansyah juga dikenal sebagai birokrat senior.

Ia pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri sebelum kini aktif sebagai akademisi dan pakar otonomi daerah.

Pantauan di lokasi, Abdul Wahid telah tiba di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat berita ini diterbitkan, persidangan baru dimulai.