HukrimPekanbaru

Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Segera Disidangkan

×

Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Segera Disidangkan
Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Segera Disidangkan

INGATLAH.COM – Kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), segera memasuki tahap persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat ini tengah merampungkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Proses tersebut dilakukan setelah penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan tersangka Raihan Mufazzar (21) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II pada Kamis (18/6/2026).

Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, mengatakan tim jaksa kini fokus menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi sebelum perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.

“Proses tahap II sudah dilaksanakan pada Kamis lalu. Saat ini tim JPU sedang menyusun surat dakwaan sekaligus melengkapi administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujar Mey Ziko, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, pelimpahan berkas perkara ke PN Pekanbaru akan dilakukan dalam waktu dekat agar proses persidangan dapat segera dimulai.

Baca Juga  Nekat Gelapkan Uang Jual Beli Hewan Kurban Senilai Rp51 juta, Pemuda asal Rumbai Ditangkap

“Dalam waktu dekat perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P-21 pada 12 Juni 2026. Status tersebut diberikan setelah jaksa peneliti menilai seluruh unsur formil dan materil dalam berkas penyidikan telah terpenuhi.

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Pekanbaru juga telah menunjuk tiga jaksa melalui surat P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan serta melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diajukan penyidik Polresta Pekanbaru.

Kasus pembacokan yang menghebohkan lingkungan pendidikan di Riau itu terjadi pada 26 Februari 2026 di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau.

Saat kejadian, korban diketahui berada di lingkungan kampus untuk menunggu pelaksanaan sidang skripsi.

Namun situasi berubah mencekam ketika tersangka diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkannya sebelumnya.

Baca Juga  Polsek Rumbai Barat Dampingi Petani Pepaya di Agrowisata, Perkuat Ketahanan Pangan dari Tingkat Kelurahan 

Hasil penyidikan mengungkap bahwa Raihan diduga membawa senjata tajam dari Bangkinang menuju Pekanbaru sebelum melancarkan aksinya terhadap korban.

Penyidik juga menduga motif penyerangan dipicu persoalan pribadi. Tersangka disebut tidak menerima penolakan cinta yang diberikan korban sehingga nekat melakukan aksi pembacokan.

Atas perbuatannya, Raihan dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini sempat menyita perhatian publik dan civitas akademika UIN Suska Riau karena terjadi di lingkungan kampus serta melibatkan seorang mahasiswi yang tengah mempersiapkan sidang skripsi.

Dengan rampungnya proses pelimpahan perkara dalam waktu dekat, publik kini menantikan jalannya persidangan untuk mengungkap secara terang seluruh fakta di balik kasus yang sempat mengguncang dunia pendidikan di Provinsi Riau tersebut.