UtamaHukrimRiau

3 Jaksa Disiapkan Kejari Pekanbaru, Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Sudah P21

×

3 Jaksa Disiapkan Kejari Pekanbaru, Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Sudah P21

Sebarkan artikel ini
3 Jaksa Disiapkan Kejari Pekanbaru, Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Sudah P21
3 Jaksa Disiapkan Kejari Pekanbaru, Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Sudah P21

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembacokan di terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Korbannya adalah Faradilla Ayu Pramesti (23).

Perkara ini bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 12 Juni 2026.

Saat ini, proses hukum memasuki tahap lanjutan setelah sebelumnya berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.

Tersangka dalam kasus ini adalah Raihan Mufazzar (21), yang merupakan mahasiswa dari kampus yang sama dengan korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dan menindaklanjutinya dengan penunjukan tiga jaksa untuk mengikuti proses hukum hingga persidangan.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), dan penanganannya kini disiapkan oleh tiga jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Baca Juga  Mantan Kasat Narkoba Pelalawan Diduga Otak Penyelundupan Sabu 10 Kg

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Penyidikan dimulai sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 3 Maret 2026.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban saling mengenal.

Keduanya sempat dekat saat menjalani kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Namun, motif aksi keji tersebut diduga karena pelaku tidak terima cintanya ditolak oleh korban.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kasatreskrim AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya sebelum kejadian.

“Pelaku memang sudah memiliki niat untuk menganiaya korban. Bahkan, ia membawa senjata tajam dari rumahnya di Bangkinang,” jelasnya.

Peristiwa pembacokan terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada Kamis (26/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada di kampus untuk menunggu sidang skripsi.

Baca Juga  Hujan 10 Gol di Banten! Adhyaksa FC Hancurkan PSPS Pekanbaru 7-3 di Banten

Pelaku yang telah menargetkan korban kemudian melakukan penyerangan menggunakan kampak, mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan.

Korban yang berlumuran darah segera dievakuasi oleh petugas keamanan kampus dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif.

Polisi juga mengungkap bahwa sebelum melancarkan aksinya, pelaku telah menyiapkan dua senjata tajam berupa parang dan kampak yang dibawa dari rumahnya. Kedua senjata tersebut bahkan diasah terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 juncto Pasal 17 KUHP serta Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat dengan perencanaan.