BeritaUtama

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 76 Kg Sabu Jaringan Internasional

×

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 76 Kg Sabu Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Sebuah operasi besar-besaran berhasil dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dengan menyita 76 kilogram sabu dan 41.000 butir pil ekstasi.

Barang haram itu didapat dari delapan tersangka yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

Barang bukti tersebut diungkap di tiga kasus berbeda yang melibatkan sejumlah bandar, pengendali, dan kurir.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, dalam konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Rabu (18/9/2024).

“Delapan tersangka berinisial MAM, ZS, M, R, MS, BFI, J, dan K kami amankan dari tiga kasus berbeda. Barang bukti ini berasal dari pengembangan kasus jaringan narkotika internasional,” ujar Manang.

Kasus Pertama: Penangkapan di Jalan Lintas Seberida

Pada kasus pertama, tim berhasil menangkap enam tersangka yang terlibat, yakni MAM, ZS, M, R, MS, dan BFI. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua kurir yang ditangkap di Jalan Lintas Seberida, Inhu, pada Jumat (9/9/2024).

Baca Juga  Polres Inhu Sita Lima Ruko Terkait Kasus Narkoba dan Pencucian Uang

“Kerja sama dengan Polsek Seberida membawa kami pada penangkapan enam tersangka dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan 11.000 butir ekstasi, yang mereka bawa menggunakan minibus hitam,” jelas Manang.

Lebih lanjut, hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Tim juga menangkap tersangka BFI, yang ditugaskan dari Malaysia untuk menerima 10 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi.

Kasus Kedua: Penyelundupan Lewat Bandara Sultan Syarif Kasim

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial J, yang berhasil diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim dengan barang bukti enam bungkus sabu seberat satu kilogram.

Tersangka J diketahui hendak mengirim barang tersebut ke Lombok Timur dengan imbalan sebesar Rp70 juta sekali antar.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka J sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba ke Lombok,” tambah Manang.

Kasus Ketiga: Pengelabuan di Pinggir Sungai Rokan

Kasus ketiga terungkap di wilayah Bangko, saat tersangka K berhasil mengelabui petugas dengan alasan terhalang buaya saat diperiksa.

Baca Juga  Polda Sumbar Bongkar Jaringan Narkoba WNA Brazil, Paket Ganja Diselipkan dalam Kotak Kurma

Meski sempat dilepaskan, petugas yang curiga dengan gerak-gerik K kembali menyisir lokasi dan menemukan empat karung sabu yang ditinggalkan di pinggir Muara Sungai Rokan pada Senin (16/9).

“Barang bukti sabu tersebut ditemukan oleh patroli Polsek Bangko dan langsung diamankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Manang.

Tak lama setelahnya, tersangka K berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kota Jambi tanpa perlawanan.

Diketahui, ia melarikan diri menggunakan travel sebelum ditangkap.

Jaringan Malaysia-Indonesia

Seluruh barang bukti yang disita dalam tiga kasus tersebut diduga berasal dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi antara Malaysia dan Indonesia.

Saat ini, kedelapan tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati,” pungkas Kombes Pol Manang Soebeti.(*)