KAMPAR KIRI HULU – Komitmen Polri dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan secara intensif. Jajaran Polsek Kampar Kiri kembali menggelar operasi penertiban dan berhasil mengamankan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Subayang atau Sungai Bio, Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (4/6/2026) siang.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri IPDA Nurman Efendi bersama Panit Opsnal Intelkam IPDA Aprizal Jafar dan tujuh personel lainnya. Kegiatan dilakukan sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum terhadap praktik PETI yang selama ini menjadi perhatian aparat karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai.
Saat tim tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun para pelaku. Namun, polisi menemukan tiga unit rakit yang diduga kuat digunakan sebagai sarana penambangan emas ilegal yang sedang ditambatkan di tepi sungai menggunakan tali pada batang kayu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar membenarkan penemuan tersebut. Menurutnya, meski tidak sedang beroperasi, seluruh perlengkapan penambangan masih berada di atas rakit sehingga langsung diamankan petugas.
“Benar, personel menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Pemiliknya masih dalam penyelidikan dan diduga merupakan warga Desa Kota Lama. Saat ditemukan, tidak ada seorang pun di lokasi,” kata Kompol Zuhri.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin. Seluruh sarana dan perlengkapan tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga unit rakit tambang, satu unit mesin robin merek Pro-Quip, dua unit mesin robin merek ZS Power, serta sejumlah peralatan pendukung penambangan yang berada di atas rakit maupun sampan.
Untuk kepentingan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti dievakuasi dari lokasi menggunakan mobil Colt Diesel dan dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri.
Kompol Zuhri menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi penertiban di wilayah rawan PETI, khususnya di sepanjang aliran Sungai Subayang dan kawasan lain yang masuk wilayah hukum Polsek Kampar Kiri.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Razia dan penertiban akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas PETI yang merusak lingkungan serta melanggar hukum,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik rakit serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kampar dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi ekosistem sungai, serta menegakkan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal di Kabupaten Kampar.





