PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Integritas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat. Pertemuan krusial ini dilangsungkan di Auditorium Gubernur Sumatera Barat pada Selasa (2/6/2026).
Rakor ini fokus membahas langkah-langkah strategis percepatan penetapan LP2B di tingkat kabupaten dan kota se-Sumatera Barat. Langkah agresif ini diambil sebagai upaya nyata dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian yang tercatat terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald. Dari jajaran pemerintah daerah, tampak hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar Adib Alfikri, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Sumbar Afriwarman, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, serta para Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Barat.
Bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Dalam arahannya, Direktur Pengendalian Hak Tanah Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, menegaskan bahwa program percepatan LP2B ini merupakan bagian integral dari Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan utama untuk mewujudkan swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, serta ekonomi baru di Indonesia.
Andi mengungkapkan data bahwa dari 38 provinsi di Indonesia, saat ini baru 23 provinsi yang telah memuat Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Sementara di tingkat daerah, dari total 504 kabupaten/kota, baru sekitar 203 daerah yang mengintegrasikan KP2B ke dalam RTRW daerahnya masing-masing.
“Kabupaten dan kota kita tidak bertambah luas, namun kebutuhan ruang terus meningkat. Oleh sebab itu, diperlukan perencanaan dan pengendalian yang baik agar pembangunan tetap berjalan, namun keberadaan lahan pertanian pangan tetap terjaga demi masa depan ketahanan pangan kita bersama,” papar Andi Renald mengingatkan.
Sumbar sebagai Penyangga Lumbung Pangan Nasional
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sumbar, Afriwarman, menjelaskan posisi strategis Sumatera Barat yang kini menyandang status sebagai salah satu dari delapan provinsi penyangga lumbung pangan nasional.
Saat ini, Sumatera Barat tercatat memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 188.521 hektar yang tersebar di 19 kabupaten dan kota. Dari total luasan tersebut, Pemprov Sumbar menetapkan target zonasi LP2B seluas 164.025 hektar atau sekitar 87 persen yang harus dicapai secara kolektif.
Padang Minta Keseimbangan Investasi dan Usulkan Subsidi Lahan
Merespons target makro tersebut, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Padang berkomitmen penuh mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian. Kendati demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga ritme keseimbangan antara proteksi lahan hijau dengan ruang dinamis bagi pembangunan infrastruktur dan investasi daerah.
Maigus memaparkan, Kota Padang memiliki LBS seluas 4.357,74 hektar dengan target penetapan LP2B sebesar 3.791,23 hektar (87 persen) hingga tahun 2029. Namun, realisasi lahan yang tersedia saat ini baru menyentuh angka 2.123,64 hektar atau sekitar 48 persen. Artinya, ibu kota provinsi ini masih menghadapi defisit atau kekurangan lahan seluas 1.667,59 hektar untuk memenuhi target.
Mengingat peran vital Kota Padang sebagai pusat pemerintahan, pusat pendidikan, dan magnet investasi di Sumatera Barat, Maigus menilai pemenuhan target 87 persen tersebut akan sangat berat jika dibebankan sepenuhnya pada wilayah perkotaan. Sebagai solusi konseptual, dirinya melemparkan usulan mekanisme subsidi lahan antardaerah.
“Kota Padang sebagai ibu kota provinsi tentu harus memperhatikan arah pembangunan dan investasi. Sehingga kami menilai sangat tidak memungkinkan apabila seluruh target LP2B itu harus dipenuhi oleh Kota Padang sendiri,” pungkas Maigus Nasir.
“Kami mengusulkan agar daerah yang secara zonasi tidak memungkinkan memenuhi target LP2B, maka dapat didukung oleh daerah lain yang memiliki potensi lahan lebih luas,” tambahnya mengajukan solusi kerja sama regional antarkabupaten/kota di Sumbar.





