INGATLAH.COM – Dua dari empat buronan yang juga rekan Bripka AS dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ditangkap Polda Riau.
Penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Selasa (17/9/2024).
“YS ditangkap dalam pelariannya di Padang Panjang, Sumatera Barat. Sementara J menyerahkan diri ke Polda Riau,” katanya.
Kombes Anom menjelaskan, YS (43) yang diduga otak kejahatan ditangkap disebuah homestay Padang Panjang pada Sabtu, 14 September 2024 pukul 01.30 WIB.
“Bersama YS disita barang bukti berupa handphone android, KTP atas nama tersangka dan uang tunai Rp18 juta,” ungkapnya.
Anom juga menjelaskan, pelaku J menyerahkan diri ke Polda Riau pada Senin, 16 September 2024, pukul 23.00 WIB.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polda Riau. Dan pihanya juga masih memburu 2 orang pelaku lainnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Polda Riau berinisial AS berpangkat Bripka ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan tidak pidana penganiyaan yang menyebakan J (31) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau meninggal dunia.(*)





