KamparUtama

Korban Pengeroyokan di Kampar Ternyata Juga Dilaporkan Curi Sawit, Begini Kata Polisi

×

Korban Pengeroyokan di Kampar Ternyata Juga Dilaporkan Curi Sawit, Begini Kata Polisi

Sebarkan artikel ini
Korban Pengeroyokan di Kampar Ternyata Dilaporkan Curi Sawit, Begini Kata Polisi
Korban Pengeroyokan di Kampar Ternyata Dilaporkan Curi Sawit, Begini Kata Polisi

INGATLAH.COM – Kasus pengeroyokan yang menimpa Paijo alias Pijor, warga Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, ternyata menyimpan fakta lain yang mengejutkan.

Di tengah proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan, korban justru dilaporkan balik atas dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Perkembangan ini membuat perkara yang semula hanya terkait aksi kekerasan berubah menjadi lebih kompleks karena kedua belah pihak kini sama-sama berurusan dengan hukum.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo melalui Kanit Reskrim, Ipda Eka Putera membenarkan adanya dua laporan polisi yang saling berkaitan tersebut.

“Benar, mereka saling lapor. Untuk dugaan pengeroyokan, pelakunya sudah ditangkap,” katanya kepada INGATLAH.COM, Sabtu (30/5/2026).

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa kasus pengeroyokan dan dugaan pencurian sawit merupakan dua perkara berbeda yang ditangani secara terpisah.

Untuk laporan dugaan pencurian, terlapor berinisial P yang merupakan korban pengeroyokan.

Namun hingga kini penyidik belum dapat meminta keterangan karena kondisinya masih menjalani perawatan medis.

“Terlapor berinisial P. Saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan pasca pengeroyokan dan rencananya akan menjalani operasi,” ujar Kapolsek.

AKP Era juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, dua pria yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan bukanlah pemilik kebun sawit yang diduga dicuri, melainkan petugas keamanan di area perkebunan tersebut.

Ipda Eka Putera menegaskan bahwa perkara pengeroyokan tetap diproses sebagai tindak pidana murni.

Baca Juga  Terungkap! Mantan Kepala MI Tahfiz di Kampar Ditangkap, Dugaan Cabuli Murid

“Kasus pengeroyokan tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan laporan dugaan pencurian sawit ditangani dalam berkas dan proses yang berbeda,” kata Eka.

Dalam perkara pengeroyokan, polisi telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial NU (23) dan SA (41).

Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/V/2026/SPKT/Polsek Kampar Kiri Hilir/Polda Riau tertanggal 25 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan terhadap Paijo yang terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Bina Baru.

Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwa peristiwa itu pertama kali diketahui Samini (48), yang terbangun setelah mendengar keributan di belakang rumah.

Saat keluar, ia melihat suaminya sedang dipukuli menggunakan sebatang kayu oleh beberapa orang.

P sempat berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah.

Namun aksi kekerasan disebut terus berlanjut hingga korban mengalami luka serius pada bagian lutut dan harus menjalani operasi.

Tak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga diduga kembali mendatangi rumah korban setelah sempat melarikan diri.

Mereka disebut melakukan perusakan dengan mendobrak pintu dan memecahkan kaca jendela rumah.

Di sisi lain, keluarga para tersangka pengeroyokan melaporkan Paijo atas dugaan pencurian tiga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga.

Baca Juga  Sebelum Resmi Gabung PSPS, Luiz Motta Tampil Epic Saat Lawan Persela

Nilai kerugian dalam laporan tersebut diperkirakan sekitar Rp200 ribu.

Menindaklanjuti situasi yang berkembang, pada Selasa (26/5/2026), sejumlah warga Desa Bina Baru ternyata sudah mendatangi Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk meminta penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.

Pertemuan itu dihadiri Kepala Desa Bina Baru Udin Darnuji, perangkat desa, tokoh masyarakat, keluarga para pihak, serta diterima langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Eka Putera bersama anggota piket.

Dalam kesempatan tersebut, polisi menegaskan bahwa tidak ada satu pun laporan yang diabaikan. Seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

“Pengeroyokan merupakan tindak pidana murni yang harus diproses sesuai hukum. Sementara laporan dugaan pencurian sawit masih kami dalami karena masuk kategori tindak pidana ringan dengan nilai kerugian relatif kecil. Keduanya tetap kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ipda Eka Putera.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana.

“Setiap persoalan diminta diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses melalui mekanisme yang berlaku. Masyarakat bisa melapor lewat 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat,” pesannya.

Saat ini, penyidik masih memburu satu pelaku pengeroyokan yang belum tertangkap. Sembari menunggu kondisi korban membaik agar dapat dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencurian sawit yang turut menyeret namanya.