INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sukses membongkar modus baru kejahatan siber berupa pembuatan situs bank palsu.
Situs bak palsu itu diduga digunakan untuk mencuri data nasabah melalui praktik phishing.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial D, warga Kabupaten Kampar, sebagai tersangka.
Tersangka diduga memproduksi dan menjual website tiruan yang dibuat menyerupai halaman resmi internet banking sejumlah bank nasional dan bank digital.
Situs tersebut diduga dimanfaatkan untuk menjebak korban agar memasukkan username, password, hingga kode OTP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan indikasi bahwa jasa tersebut tidak hanya membuat website umum, tetapi juga situs tiruan layanan perbankan.
“Temuan ini kemudian kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” kata Ade, Selasa (26/5/2026) kepada INGATLAH.COM
Menurut polisi, website palsu tersebut dijual kepada pemesan dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs.
“Kasus ini menjadi perhatian karena sedikitnya dua korban telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar,” ungkapnya.
Saat ini, penangana kasus dilakukan tim Ditreakrimsus Polda Riau dan tersangka D juga telah di tahan di sel tahanan Polda Riau.





