TAMBANG – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir Masjid Al Muhajirin, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Tambang. Setelah buron lebih dari satu tahun, dua pelaku pencurian beserta seorang penadah berhasil diringkus polisi.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IB (33), warga Jalan Taman Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, EG (33), warga Perumahan Pinang Kencana, Kelurahan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, serta EK (32), warga Perumahan Mirawa Indah 2, Kelurahan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, polisi berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan.
“Benar, ketiga pelaku berhasil diamankan. Dua orang merupakan pelaku pencurian dan satu lainnya penadah hasil curanmor,” ujar AKP Aulia Rahman, Minggu (25/5/2026).
Peristiwa curanmor itu terjadi pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban bernama Kamal Ardi (34), warga Desa Rimbo Panjang, saat itu datang ke Masjid Al Muhajirin KM 22 menggunakan sepeda motor Honda Beat Sporty BM 2858 ZAJ warna hitam untuk melaksanakan salat Subuh.
Sebelum masuk ke masjid, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman belakang masjid dalam kondisi stang terkunci dan dipasang kunci ganda. Namun usai salat, korban terkejut karena kendaraannya sudah raib dari lokasi parkir.
“Setelah selesai salat Subuh, korban hendak pulang namun mendapati sepeda motornya sudah hilang dari lokasi parkir,” jelas AKP Aulia.
Korban bersama warga dan jamaah masjid sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun motor tersebut tidak ditemukan. Warga kemudian mengecek rekaman CCTV masjid dan terlihat seorang pria tak dikenal mengenakan jaket hoodie membawa kabur sepeda motor korban.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan panjang, Tim Opsnal Polsek Tambang akhirnya berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku. Pada Jumat (22/5/2026), Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Ashari Antoni bersama tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap IB di wilayah Desa Rimbo Panjang.
Saat diinterogasi, IB mengakui aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya, EG. Polisi kemudian bergerak cepat menuju rumah EG dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Dari pengakuan EG diketahui motor hasil curian tersebut dijual kepada EK yang berperan sebagai penadah,” ungkap Kapolsek.
Tak berhenti di situ, Tim Opsnal kembali bergerak dan berhasil meringkus EK di depan rumahnya. Kepada polisi, EK mengaku menerima dan menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada abang iparnya yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tambang untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Aulia Rahman.





