HukrimKamparRiau

Tambang Galian C di Kampar Berakhir Damai, CV Dadi Madju Sepakati Kompensasi Rp 6 Juta per Bulan untuk Warga

×

Tambang Galian C di Kampar Berakhir Damai, CV Dadi Madju Sepakati Kompensasi Rp 6 Juta per Bulan untuk Warga

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Polemik aktivitas tambang galian C milik perusahaan CV Dadi Madju di Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya menemukan titik terang. Setelah sempat memicu keluhan warga terkait dampak lingkungan dan aktivitas operasional tambang, persoalan tersebut diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi jajaran Polsek Tambang, Kamis (21/5/2026).

Mediasi berlangsung di Aula Polsek Tambang sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.25 WIB. Pertemuan dipimpin langsung Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman SH MH dan dihadiri Kasat Intelkam Polres Kampar AKP Joserizal SH, Kepala Desa Tambang Muhammad Ali Muddin SP, pihak manajemen CV Dadi Madju, tokoh masyarakat, serta warga terdampak aktivitas tambang.

Dalam mediasi tersebut, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses musyawarah dilakukan guna mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat sekaligus mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.

“Polri hadir untuk menjembatani penyelesaian persoalan agar masyarakat memperoleh kepastian terhadap tuntutan yang disampaikan dan situasi tetap aman,” ujar Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman saat membuka mediasi.

Baca Juga  Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Kampar Bekuk Pembobol Kantor Balai Penyuluhan

Dari hasil pembahasan, seluruh pihak sepakat bahwa area izin operasional CV Dadi Madju berada di wilayah Desa Tambang, Desa Kuapan, dan Desa Balam Jaya. Kesepakatan itu menjadi dasar penyelesaian tuntutan masyarakat terkait dampak aktivitas penambangan galian C yang selama ini dipersoalkan warga.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat terdampak, pihak perusahaan menyatakan bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp 6 juta per bulan kepada Desa Tambang. Kompensasi tersebut berlaku terhitung sejak Februari 2026 hingga aktivitas operasional tambang selesai dan akan disalurkan setiap tanggal 22 melalui pemerintah desa.

Tak hanya itu, CV Dadi Madju juga menyepakati pembangunan sumur bor bagi warga yang sumurnya terdampak aktivitas tambang. Pembangunan sumur bor untuk warga yang telah didata ditargetkan rampung paling lambat enam bulan setelah penandatanganan kesepakatan bersama.

Baca Juga  Viral di Medsos, Isu Aliran Dana Gelper ke Pimpinan Polda Riau Dipastikan Tidak Benar

Selain kompensasi bulanan dan pembangunan sumur bor, perusahaan turut menyetujui pemberian ganti rugi terhadap kerambah ikan milik warga yang mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang. Sebanyak 12 kepala keluarga akan menerima bantuan masing-masing Rp 1 juta dengan total kompensasi mencapai Rp 12 juta yang dijadwalkan dicairkan pada 22 Juni 2026.

Kepala Desa Tambang Muhammad Ali Muddin mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Ia berharap seluruh poin kesepakatan benar-benar direalisasikan perusahaan demi menjaga hubungan baik antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kampar AKP Joserizal SH mengimbau seluruh pihak tetap mengedepankan komunikasi dan musyawarah apabila di kemudian hari muncul persoalan baru terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Mediasi kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh seluruh pihak yang hadir. Hingga kegiatan berakhir, situasi di Mapolsek Tambang dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.