INGATLAH.COM – Kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai meminum es kopi Vietnam di sebuah kafe Jakarta pada 2016, meninggalkan trauma mendalam bagi Jessica Wongso, yang divonis sebagai pelaku.
Hingga kini, Jessica masih merasakan dampak psikologis dari insiden yang mengubah hidupnya.
“Dia masih trauma,” ungkap Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso, ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan.
Trauma ini muncul karena kasus tersebut menjerat Jessica dengan tuduhan berat, yakni membunuh Mirna dengan mencampurkan racun sianida ke dalam kopi.
Namun, Jessica berkali-kali menegaskan dirinya tidak pernah melakukan hal itu.
Menurut Otto, Jessica kini bahkan tak ingin lagi menawarkan makanan atau minuman kepada siapa pun.
“Dia bilang, ‘Saya nggak mau nawarin apa pun, baik itu makanan, minuman, apalagi kopi. Saya nggak mau nawarin lagi,'” tutur Otto menirukan kliennya.
Kematian Mirna yang terjadi pada 6 Januari 2016 itu menjadi salah satu kasus paling kontroversial di Indonesia.
Mirna Salihin meninggal tak lama setelah meminum es kopi Vietnam di sebuah kafe di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Dikatakan bahwa kopi tersebut mengandung racun sianida.
Kasus ini membuat Jessica Wongso harus menghadapi proses hukum panjang.
Pada akhirnya, ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena dinilai bertanggung jawab atas kematian sahabatnya tersebut.
Meski begitu, dalam persidangan, tak pernah terungkap bagaimana Jessica memasukkan racun sianida ke dalam minuman Mirna.
Majelis hakim memutuskan bersalah berdasarkan rekaman CCTV dan sikap Jessica yang dinilai mencurigakan saat peristiwa itu terjadi.
Apalagi, setelah Mirna meminum kopi, ia segera merasakan kebas di lidah, kehilangan kesadaran, dan akhirnya meninggal.
Posisi kopi itu juga diketahui berada dalam penguasaan Jessica sebelum diminum oleh Mirna.
Namun, pandangan publik terhadap Jessica mulai berubah setelah perilisan film dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso” di Netflix pada 2023.
Film tersebut menyajikan sudut pandang berbeda dan berhasil membangkitkan simpati publik terhadap Jessica, yang pada awalnya dianggap sebagai pembunuh.
Sentimen positif yang muncul pasca-film itu kini digunakan tim kuasa hukum Jessica untuk membantunya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dengan harapan Jessica bisa bebas sepenuhnya.
Per 18 Agustus 2024, Jessica Wongso telah resmi mendapatkan status bebas bersyarat. (*)





