INGATLAH.COM – Kasus tragis menimpa seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Korban diduga meninggal dunia akibat penganiayaan berulang yang dilakukan ibu tirinya sendiri berinisial SAS (25).
Polisi mengungkap, korban mengalami kekerasan fisik selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Kamis malam, 7 Mei 2026.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulai mengatakan, aksi kekerasan itu bermula pada Selasa, 5 Mei 2026.
Saat itu, tersangka emosi karena korban dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga.
“Tersangka memukul bagian tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang kurang lebih 30 sentimeter,” ungkap AKP Kosmos dikutip dari riau0nline.co.id Senin (11/5/2026).
Namun kekerasan tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, tersangka kembali marah setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur.
Korban kemudian kembali dipukul menggunakan kayu yang sama di bagian punggung karena dianggap tidak jujur.
Puncak kekerasan terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026. Saat makan siang, tersangka kembali meluapkan emosinya karena korban menolak makan. Dalam kondisi marah, tersangka melempar kepala bagian kiri korban menggunakan batu bata.
“Setelah itu, batu bata tersebut dibawa masuk ke dalam rumah dan kembali dihantamkan ke kepala bagian kanan korban ketika mereka duduk berhadapan di meja makan,” jelas AKP Kosmos.
Tak lama setelah penganiayaan tersebut, korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum dirujuk ke RSUD Selasih. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.
Kecurigaan keluarga mulai muncul saat hendak memandikan jenazah korban. Mereka menemukan sejumlah luka memar mencurigakan di bagian kaki, rusuk, dan kepala korban.
Menerima laporan itu, Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia,” tegas AKP Kosmos.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gagang sapu, batu bata yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian milik tersangka dan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna kepentingan autopsi dan memastikan penyebab pasti kematian korban.





