PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengambil tindakan tegas dengan membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas aset milik daerah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung, tepatnya setelah Jembatan Siak IV menuju Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pekanbaru, Dinas Pertanahan, aparat kecamatan, serta pihak kelurahan. Sejumlah bangunan semi permanen, pagar beton hingga lapak liar diratakan menggunakan alat berat excavator.
Langkah tegas ini diambil setelah para penghuni dinilai mengabaikan peringatan yang telah disampaikan berulang kali oleh pemerintah.
Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah, menegaskan bangunan yang dibongkar berdiri di atas lahan milik Pemko Pekanbaru sekaligus berada di Daerah Milik Jalan (DMJ).
“Sudah kita berikan peringatan berkali-kali, namun tidak diindahkan. Karena itu hari ini dilakukan penertiban,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Ia mengungkapkan, luas aset pemerintah kota di kawasan tersebut mencapai sekitar delapan hektare. Selain bangunan liar, petugas juga menemukan pagar beton yang sengaja dipasang oleh oknum masyarakat untuk menguasai lahan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemko dalam mengamankan aset daerah yang selama ini ditempati secara ilegal.
“Pemko serius mengambil kembali aset daerah. Lahan yang ditempati warga merupakan tanah milik pemerintah kota,” tegasnya.
Menurut Desheriyanto, proses sosialisasi telah dilakukan jauh hari melalui pihak kecamatan dan kelurahan, termasuk pendampingan dari Satpol PP. Namun karena tidak ada pembongkaran secara mandiri dari penghuni, pemerintah akhirnya menurunkan alat berat untuk melakukan penertiban.
Ia juga menyebut mayoritas penghuni bangunan liar tersebut bukan warga setempat. Berdasarkan data kelurahan, sebagian besar berasal dari luar wilayah Rumbai maupun luar Kelurahan Meranti Pandak.
Usai penertiban, kawasan tersebut akan dibersihkan dan dipersiapkan untuk mendukung rencana pembangunan fasilitas publik di masa mendatang.
“Lahan ini memang tidak diperbolehkan untuk ditempati atau didirikan bangunan. Statusnya jelas milik Pemko Pekanbaru,” pungkasnya.





