INGATLAH.COM – Empat tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang lanjut usia (lansia) di Kota Pekanbaru, Riau, terancam hukuman mati.
Para pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengungkapkan keempat tersangka masing-masing berinisial AF (21) SL (34), E alias Iwan (39) dan LB (22).
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 3 serta atau Pasal 479, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” ujar Muharman Arta kepada wartawan, Minggu (3/5).
Korban diketahui bernama Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, pada Rabu, 29 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa AF, yang merupakan menantu korban, diduga menjadi otak di balik aksi tersebut.
Awalnya, para pelaku berencana melakukan pencurian, namun situasi berkembang hingga berujung pada pembunuhan seluruh anggota keluarga.
Tersangka SL disebut berperan melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul menggunakan kayu.
Secara keseluruhan, komplotan ini terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.
Setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap mereka di lokasi berbeda.
“Pada tanggal 30 malam, dua pelaku utama AF dan SL berhasil diamankan di Aceh Tengah. Kemudian pada 1 Mei pagi, hasil pengembangan, dua tersangka lainnya, E alias I dan LB, ditangkap di Binjai,” jelasnya.
Aksi kejahatan tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di rumah korban dan beredar di media sosialDalam rekaman terlihat dua perempuan datang dan masuk ke dalam rumah korban.
Karena mengenal tamunya, korban sempat membuka pintu dan mempersilakan mereka masuk.
Namun tak lama kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya.
Usai melakukan aksi keji tersebut, para pelaku diduga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya cincin emas, uang tunai sekitar 400 dolar Singapura, serta beberapa perangkat elektronik.





