HukrimKampar

Bandar Sabu dan Ganja di Kampar Dibekuk, 16 Paket Narkoba Disita dari Rumah di Pandau Jaya

×

Bandar Sabu dan Ganja di Kampar Dibekuk, 16 Paket Narkoba Disita dari Rumah di Pandau Jaya

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial YU (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering.

Pelaku diringkus di sebuah rumah di Jalan Ubar II, Perumahan Pandau Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku adalah YU (40), warga Kota Padang, Sumatra Barat. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni sabu-sabu seberat 7,76 gram, kaca pirex berisi diduga sabu seberat 1,08 gram, daun ganja kering seberat 0,79 gram, serta satu linting ganja sisa pakai seberat 0,58 gram. Selain itu, ditemukan 16 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.

Baca Juga  Aparat Gabungan Turun Tangan, Aktivitas Quarry Diduga Ilegal di Durian Tandang Dihentika

Pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika. Berdasarkan hasil interogasi awal, YU mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial SI. Barang tersebut dikirim dari Padang ke Pekanbaru melalui jasa travel.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 15 paket sabu yang disimpan dalam kotak kecil warna hitam yang sempat dibuang pelaku ke lantai, serta satu paket lainnya di atas meja dalam kamar.

Baca Juga  Polisi Dalami Peran Orang Terdekat di Balik Tewasnya IRT di Rumbai

“Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan didapat melalui sistem pengiriman dari Padang ke Pekanbaru,” ujar AKP Markus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.