Indragiri HilirHukrim

2 Terdakwa Kasus Batu Bara Divonis, Kuasa Hukum Soroti Putusan PN Tembilahan

×

2 Terdakwa Kasus Batu Bara Divonis, Kuasa Hukum Soroti Putusan PN Tembilahan

Sebarkan artikel ini
Kasus Rp7,1 Miliar Batu Bara, Kuasa Hukum Soroti Putusan PN Tembilahan
Kasus Rp7,1 Miliar Batu Bara, Kuasa Hukum Soroti Putusan PN Tembilahan

PEKANBARU – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dalam perkara dugaan penggelapan dana angkutan batubara yang menjerat dua terdakwa, Ade Purwanto dan Arief Iriady Zainuddin, menuai sorotan dari pihak kuasa hukum.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/4), majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ade Purwanto, sementara Arief Iriady Zainuddin divonis 1 tahun penjara.

Putusan tersebut diketahui jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Tuntutan itu didasarkan pada dakwaan Pasal 488 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski vonis telah dijatuhkan, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim.

“Iya, saat ini klien kami masih pikir-pikir. Kami akan mempelajari secara utuh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar kuasa hukum Iwat Endri, SH, MH.

Iwat menegaskan bahwa dalam persidangan, unsur pasal yang didakwakan JPU dinilai tidak terbukti.

Baca Juga  Kabar Bupati Kuansing Diperiksa KPK Beredar, Pengamanan Rumah Sekda Diperketat

Namun, menurutnya majelis hakim justru menggunakan pasal alternatif dalam menjatuhkan putusan.

“Fakta persidangan menunjukkan Pasal 488 KUHP yang didakwakan tidak terpenuhi unsurnya. Namun hakim menggunakan Pasal 486 KUHP yang merupakan dakwaan alternatif. Ini menunjukkan dakwaan utama JPU tidak terbukti,” tegasnya.

Ia bahkan berpendapat bahwa seharusnya kedua terdakwa dibebaskan karena tidak terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Seharusnya klien kami dibebaskan. Terungkap juga bahwa pihak pelapor tidak memenuhi kewajiban pembiayaan operasional sesuai kesepakatan kerja sama,” tambahnya.

Senada, kuasa hukum lainnya, Syahidila Yuri, SH, MH, menyoroti aspek kerugian yang dinilai belum memiliki dasar perhitungan yang jelas dan final.

“Kerugian yang diklaim masih merupakan perhitungan sepihak dan belum final. Sehingga belum bisa dijadikan dasar kuat untuk menyatakan adanya penguasaan dana oleh klien kami,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, hubungan kerja sama yang terjadi lebih mengarah pada persoalan perdata, bukan pidana.

“Pemodal tidak menjalankan kewajibannya dalam pembiayaan operasional, namun tetap menuntut keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan klien kami. Ini lebih tepat masuk ranah perdata,” ujarnya.

Baca Juga  Diduga Insiden Kebakaran, Kantor Bupati Inhil Dikepung Asap

Syahidila juga menyoroti posisi Arief Iriady yang dinilai tidak menerima keuntungan dari kerja sama tersebut, namun tetap dinyatakan bersalah dalam putusan hakim.

“Fakta persidangan menunjukkan klien kami Arief Iriady tidak memperoleh keuntungan, tetapi tetap dinyatakan turut serta dalam tindak pidana. Ini menjadi catatan serius bagi kami,” ungkapnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan segera mempelajari salinan lengkap putusan dan membuka peluang untuk mengajukan upaya banding.

Kasus ini berawal dari kerja sama pengangkutan batubara antara perusahaan yang dikelola Ade Purwanto dengan PT Bara Prima Pratama (BPP), yang melibatkan pemodal Lancar Ketaren.

Dalam perjalanannya, terjadi perubahan rekening pada sejumlah invoice tanpa sepengetahuan pemodal.

Perubahan itu dilakukan di tengah klaim adanya ketidakterpenuhan kewajiban pembiayaan operasional, yang kemudian berujung pada dugaan penggelapan dana mencapai Rp7,1 miliar dan menyeret kasus ini ke meja hijau.