PEKANBARU – Fakta mencolok terungkap dalam persidangan perkara dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya pernah membaca surat edaran Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang berisi larangan melayani pihak mana pun yang mengatasnamakan gubernur.
Namun, meski telah mengetahui adanya larangan tersebut sejak September, Ferry tetap melakukan pengumpulan uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dalam persidangan, Ferry menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan atas perintah Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Ia bahkan menyebut praktik tersebut pada dasarnya merupakan tindakan “menjual nama gubernur”.
Saat dicecar oleh kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, Ferry menegaskan bahwa gubernur tidak pernah meminta uang, tidak memberikan tekanan, maupun ancaman terhadap dirinya.
“Tidak pernah,” jawab Ferry tegas ketika ditanya apakah ada permintaan langsung dari Abdul Wahid.
Ferry juga mengaku tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Abdul Wahid. Ia menyebut interaksinya dengan gubernur sangat terbatas, hanya terjadi dalam forum rapat resmi dan satu kali pertemuan di lapangan bola.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut uang tersebut untuk keperluan Abdul Wahid disampaikan berdasarkan arahan Kepala Dinas PUPR.
“Karena itu kata Pak Kadis,” ungkap Ferry di ruang sidang.
Ketika majelis hakim mendalami apakah gubernur pernah menyampaikan kebutuhan dana, Ferry memastikan tidak pernah ada permintaan, baik untuk kepentingan kedinasan maupun pribadi.
Ia juga mengaku tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada Abdul Wahid. Ferry beralasan dirinya hanyalah “staf kecil” sehingga tidak mungkin mempertanyakan hal tersebut kepada seorang gubernur.
Pernyataan itu langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum. Kemal Shahab mengingatkan bahwa Ferry merupakan pejabat eselon III, sehingga secara struktural bukanlah staf kecil, melainkan pejabat pemerintahan yang memiliki tanggung jawab jabatan.
Persidangan pun mengungkap dinamika baru terkait alur perintah dan penggunaan nama pejabat daerah dalam praktik pengumpulan dana yang kini menjadi sorotan publik.





