RiauPekanbaruUtama

105 Kendaraan Ditilang, Satlantas Pekanbaru Tindak Tegas Pelat Nomor Tak Sesuai

×

105 Kendaraan Ditilang, Satlantas Pekanbaru Tindak Tegas Pelat Nomor Tak Sesuai

Sebarkan artikel ini
105 Kendaraan Ditilang, Satlantas Pekanbaru Tindak Tegas Pelat Nomor Tak Sesuai
105 Kendaraan Ditilang, Satlantas Pekanbaru Tindak Tegas Pelat Nomor Tak Sesuai.

PEKANBARU – Sebanyak 105 kendaraan ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru hingga April 2026 karena kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan administrasi kendaraan di jalan raya sekaligus meningkatkan kemudahan identifikasi.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Bagus Wira Wicaksana menjelaskan bahwa penggunaan pelat nomor sesuai standar sangat penting, terutama dalam mendukung penegakan hukum saat terjadi kecelakaan maupun tindak kriminalitas.

“Penertiban TNKB ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta mencegah penggunaan pelat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar AKP Satrio.

Baca Juga  Putra Manalu, Jambret di Pekanbaru Divonis 15 Tahun Penjara

Ia menegaskan, TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan oleh Polri dan penggunaannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi pengendara yang nekat menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar, polisi mengingatkan adanya sanksi tegas. Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

“Penggunaan TNKB adalah syarat penting dalam berkendara karena memuat kode wilayah, nomor kendaraan, dan masa berlaku yang sah,” jelasnya.

Selain sanksi hukum, penggunaan pelat nomor palsu juga berisiko merugikan pengendara.

Baca Juga  Pelatih Borneo Fabio Lefundes Fokus Hadapi Semen Padang FC Lanjutkan Tren Positif

AKP Satrio menegaskan, kendaraan dengan TNKB tidak sesuai tidak akan mendapatkan jaminan asuransi jika mengalami kecelakaan.

“Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan ter-cover asuransi karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan tersebut,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru untuk segera mengganti TNKB dengan pelat resmi yang dikeluarkan kepolisian.

Penertiban ini, kata dia, berlaku untuk semua kalangan tanpa pengecualian.

“Baik pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, maupun lembaga lainnya, semua akan kami tindak jika masih menggunakan pelat yang tidak sesuai saat melintas di jalan raya,” pungkasnya.