HukrimIndragiri HuluRiauUtama

7 Paket Sabu Diamankan, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polsek Pasir Penyu Inhu

×

7 Paket Sabu Diamankan, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polsek Pasir Penyu Inhu

Sebarkan artikel ini

INHU – Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Kelurahan Air Molek I, Sumber Sari.

Pemuda tersebut diketahui berinisial HM alias Hamam (23), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di rumah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Pasir Penyu, Novia Indra.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah sepeda motor terparkir di depan rumah yang dicurigai. Kecurigaan semakin kuat hingga polisi memutuskan melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga  Tragis di Tol Permai KM 14 B, Avanza Putih Hantam U-Turn

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di dalam kantong celana pelaku. Selain itu, turut diamankan dua pak plastik klip kosong, satu sendok pipet plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan mengaku sebagian sabu telah diedarkan.

Ia juga menyebut masih menyimpan timbangan digital di rumahnya yang digunakan untuk menakar sabu sebelum dijual.

Tim kemudian bergerak menuju kediaman tersangka dan berhasil mengamankan timbangan digital sebagai barang bukti tambahan.

Baca Juga  Kampus FKM Unand Jati Terbakar, Kerugian Capai Rp 4 Miliar

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

“Ini bukti sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengapresiasi warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Misran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui positif mengandung amphetamin setelah menjalani tes urine. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Indragiri Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.