INGATLAH.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, mengajak masyarakat Riau untuk memanfaatkan program 5 Keringanan Pajak Kendaraan tahun 2024.
Program ini dianggap sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada masyarakat dalam meringankan beban pajak kendaraan bermotor.
“Kita berikan apresiasi, dan ini Insya Allah kebijakan yang berpihak pada rakyat,” kata Rahman Hadi di ruang kerjanya, Jumat (13/09/2024).
Meski kebijakan ini akan berdampak pada penurunan pendapatan daerah, Rahman Hadi optimis bahwa program ini akan menciptakan ketertiban dalam administrasi perpajakan kendaraan bermotor.
Dengan kebijakan ini, ia berharap wajib pajak kembali terdaftar dan membayar pajak secara tertib.
“Ada implikasi terhadap pendapatan, tapi di masa depan akan lebih tertib. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini agar administrasi kepemilikan kendaraan bermotor menjadi lebih baik,” tambah Pj Gubernur Riau.
Mulai 9 September hingga 15 Desember 2024, Pemerintah Provinsi Riau bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan insentif pajak kendaraan bermotor melalui program 5 Keringanan Pajak Kendaraan.
Program ini dituangkan dalam Peraturan Pj Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Penyerahan Kedua dan Pembebasan Sanksi Administrasi.
Program ini berlaku di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau, dan menawarkan lima keringanan utama:
- Pengurangan 10% atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB: Berlaku untuk kendaraan buatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
- Pengurangan 50% atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB: Berlaku bagi kendaraan buatan sebelum tahun 2023 untuk wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
- Pembebasan BBN-KB Penyerahan Kedua dan Seterusnya: Berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha yang melakukan mutasi dalam daerah akibat perubahan kepemilikan.
- Pembebasan Sanksi Administrasi PKB: Diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak sampai dengan berakhirnya masa pajak.
- Pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB: Diberikan kepada wajib pajak pribadi maupun badan usaha yang melakukan mutasi dalam daerah akibat perubahan kepemilikan.
Namun, pengecualian berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah.
Dengan adanya program ini, Rahman Hadi berharap masyarakat Riau dapat memanfaatkan kesempatan emas untuk menyelesaikan urusan administrasi perpajakan kendaraan mereka dan mendapatkan keringanan yang disediakan.(*)





