PADANG – Upaya seorang pria menjual sepeda hasil curian melalui media sosial berujung penangkapan.
Pelaku berinisial MN (28) diringkus jajaran Polresta Padang saat hendak melakukan transaksi di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasus ini mencuat setelah pelaku nekat memasarkan sepeda curian melalui Facebook dengan harga jauh di bawah pasaran.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan penyamaran sebagai calon pembeli.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal yang sebelumnya telah mengantongi informasi terkait aktivitas pelaku.
“Pelaku diamankan saat hendak bertransaksi di pinggir jalan. Sepeda yang dibawanya diduga kuat merupakan hasil pencurian,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Meyti Permata Sari (47), warga Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, yang kehilangan sepeda pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 05.05 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan akun Facebook yang menawarkan sepeda dengan ciri-ciri identik milik korban.
Setelah dipastikan sebagai barang milik korban, petugas kemudian menyusun strategi dengan menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku.
“Pelaku datang membawa sepeda bersama rekannya. Saat akan ditangkap, satu pelaku lain berinisial I yang sudah masuk daftar pencarian orang berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas Yasin.
Sementara itu, MN sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan petugas di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama pada dini hari di kawasan perumahan Puri Kartika, Lubuk Minturun.
Sepeda milik korban diambil dari teras rumah, lalu disembunyikan sebelum akhirnya dijual melalui media sosial dengan harga Rp300 ribu.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Modus penjualan barang curian lewat media sosial kini cukup marak untuk menghindari kecurigaan,” tambahnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda merek Axxil warna cokelat.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran barang dengan harga tidak wajar di media sosial, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan.





