PEKANBARU – Tragedi memilukan menimpa seorang pria di Kota Pekanbaru yang kini harus menjalani hidup dengan kondisi cacat permanen setelah setengah jari telunjuk tangan kirinya putus akibat dugaan penganiayaan.
Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di Polsek Bukitraya dan belum menunjukkan kepastian hukum.
Korban diketahui bernama Rahmanuddin alias Ucok (50), warga Jalan Aur Kuning, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru.
Peristiwa yang mengubah kondisi fisiknya itu dilaporkan langsung oleh anak kandungnya, Kharina Fitriani Lubis, yang terus memperjuangkan keadilan bagi sang ayah.
Kharina mengungkapkan laporan polisi dibuat pada 7 Maret 2026, sehari setelah kejadian.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/103/III/2026/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Aur Kuning Ujung, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukitraya.
Meski laporan telah diterima dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan, pihak keluarga menyebut pelaku berinisial J hingga kini belum dilakukan penahanan.
Berawal dari Tuduhan Maling
Kepada wartawan, Rahmanuddin menceritakan insiden bermula ketika pelaku diduga berulang kali meneriaki istrinya dengan tuduhan sebagai pencuri.
Tidak terima dengan tudingan tersebut, Rahmanuddin kemudian mengejar pelaku menggunakan sepeda motor untuk meminta penjelasan.
Namun di tengah lalu lintas yang padat, kendaraan korban diduga bersenggolan dengan sepeda motor pelaku hingga korban terjatuh ke dalam parit di pinggir jalan.
Dalam kondisi terjatuh dan kesulitan bangkit, pelaku diduga langsung melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah kepala korban.
Rahmanuddin yang berada dalam posisi lemah hanya mampu melindungi kepala dari serangan tersebut.
Saat berusaha menahan pelaku agar dirinya bisa keluar dari parit, jari telunjuk tangan kiri korban disebut mengenai mulut pelaku.
Pada momen itulah pelaku diduga menggigit jari korban hingga menyebabkan luka serius.
Akibat gigitan tersebut, bagian depan jari telunjuk korban putus dan Rahmanuddin harus menjalani perawatan medis intensif.
Keluarga Tunggu Kepastian Hukum
Juliarti (50), istri korban, berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas laporan yang telah dibuat keluarga.
“Saya hanya ingin keadilan. Pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. Informasi terakhir melalui SP2HP tanggal 9 April, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi termasuk pelaku,” ujarnya.
Di tengah perjuangan mencari keadilan, Rahmanuddin mengaku mendapat kabar bahwa pelaku juga melaporkan balik dirinya ke Polresta Pekanbaru.
Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan berat tersebut masih menjadi perhatian keluarga korban yang berharap penanganan hukum dapat segera memberikan kejelasan atas peristiwa yang telah mengubah kehidupan Rahmanuddin secara permanen.





