Pekanbaru

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp44,8 Miliar

×

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp44,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan berbagai barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) untuk periode 2024 hingga 2025.

Pemusnahan tersebut mencakup 28,8 juta batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), 1.214 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta barang impor lainnya seperti 351 koli pakaian bekas, 337 koli alas kaki, hingga berbagai produk konsumsi dan elektronik.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau, Dwijo Muryono, menyebutkan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp44.825.842.154, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp26.909.587.272.

Baca Juga  Pria Asal Bandung Tenggelam di Sungai Kampar, Tim Basarnas Lakukan Pencarian

“Ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya,” tegas Dwijo saat konferensi pers di halaman Kantor Bea dan Cukai Riau, Selasa (14/04/2026).

Barang-barang tersebut merupakan hasil dari berbagai kegiatan patroli dan operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Provinsi Riau hingga Sumatera Barat. Selain itu, Bea Cukai Riau juga telah melaksanakan 10 penyidikan dengan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Dwijo menambahkan, langkah tegas ini juga bertujuan menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi penerimaan negara dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Baca Juga  Enam Kursi Kepala OPD Masih Kosong, Wako Agung Pastikan Pelantikan Segera Dilanjutkan

Bea Cukai Riau pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, baik dengan membeli, menjual, maupun mendistribusikan barang tanpa izin resmi.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran barang ilegal di tengah lingkungan kita,” tutupnya.