PEKANBARU – Tudingan yang beredar di sejumlah media online dan media sosial terkait penanganan perkara kliennya berinisial SI, Kuasa Hukum Suardi membantah dan memberikan hak jawab atas informasi yang beredar, yang dinilainya tidak sesuai fakta.
Suardi selaku kuasa hukum menjelaskan, SI merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Bangkinang, sebagai saksi dalam perkara A-M.
Menurut Suardi, pihaknya baru bertemu dengan klien pada 18 Maret 2026 untuk memberikan pendampingan hukum. Dalam pertemuan itu, dirinya telah melakukan penandatanganan surat kuasa serta kesepakatan honorarium.
“Kami sudah menjelaskan hak dan kewajiban sebagai kuasa hukum, dan saat itu juga dilakukan penandatanganan surat kuasa serta kwitansi honorarium,” Ungkap Suardi pada Jumat (10/4/2026).
Honorarium dikatakannya, disepakati sebesar Rp200 juta yang ditransfer oleh istri klien pada 19 Maret 2026, sebagai bentuk kesepakatan jasa hukum.
Kliennya ditegaskan Suardi, hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut, bukan sebagai tersangka.
Terkait tudingan yang menyebut pihaknya tidak memiliki surat kuasa, Suardi memastikan hal itu tidak benar. Ia mengaku memiliki bukti lengkap, mulai dari surat kuasa, bukti pembayaran, hingga rekaman komunikasi dengan klien.
“Kami memiliki seluruh dokumen yang sah, termasuk video dan rekaman percakapan dengan klien. Jadi tidak benar jika disebut kami tidak punya legalitas,” tegasnya.
Suardi juga menanggapi munculnya surat pencabutan kuasa yang diterima kantornya pada 10 April 2026. Ia menilai surat tersebut janggal, karena tidak pernah ada konfirmasi langsung dari klien.
“Kami tidak pernah mendapat pemberitahuan dari klien terkait pencabutan kuasa. Tiba-tiba ada surat yang diantar oleh pihak lain,” ungkapnya.
Surdi juga mempertanyakan keabsahan surat tersebut, termasuk isi narasi yang dinilai sejalan dengan opini yang sebelumnya berkembang di media.
“Secara etika, surat pencabutan kuasa tidak semestinya berisi narasi yang menggiring opini. Ini yang kami soroti,” jelas Suardi.
Ia juga menyebut, terdapat ketidaksesuaian pada tanggal dalam surat yang diterima kantor hukumnya, sehingga menimbulkan keraguan atas keaslian dokumen.
Atas polemik ini, Suardi mempertanyakan pihak yang diduga ikut campur dalam perkara yang sedang ditanganinya, termasuk siapa yang menyusun dan menyerahkan surat pencabutan kuasa tersebut.
“Kami juga mempertanyakan siapa yang bertemu klien di dalam lapas dan membuat surat itu. Karena saat kami terakhir bertemu klien, tidak ada pembahasan soal pencabutan kuasa,” Jelasnya.
Pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak benar.





