INGATLAH.COM – Kepolisian Resor Bengkalis bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.
Seorang pria berinisial DW (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui jajaran Satreskrim menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan intensif dan gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (7/4/2026) malam sekitar pukul 23.50 WIB.
Tersangka yang merupakan buruh harian lepas itu diduga membakar lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik.
Kebakaran terjadi pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB di lahan gambut dengan luas terbakar sekitar 0,5 hektare.
Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Yang bersangkutan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan DW sebagai pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa korek api gas dan ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.
Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan saksi ahli dan administrasi penyidikan lainnya.
Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.





