Bengkalis

Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Karhutla di Rupat Utara, 35 Hektare Lahan Terbakar

×

Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Karhutla di Rupat Utara, 35 Hektare Lahan Terbakar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Rupat Utara.

Seorang pria berinisial P.H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang juga terkait dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui jajaran Satreskrim menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat langsung menuju lokasi dan mendapati kebakaran lahan.

Tim kemudian bergerak cepat melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, termasuk keterangan saksi, barang bukti, serta analisis ahli lingkungan, penyidik akhirnya menetapkan pria berinisial PH sebagai tersangka.

Baca Juga  Perang Narkoba di Bengkalis Makin Sengit, 686 Tersangka Diciduk Polisi

“Lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan merupakan kawasan hutan negara. Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah,” ungkap pihak kepolisian.

Polisi juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, tersangka kerap berada di lokasi yang sebagian telah ditanami kelapa sawit.

Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare.

Dugaan titik awal api mengarah pada area yang dikuasai tersangka.

Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi serta analisis citra satelit oleh ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo, yang menunjukkan indikasi awal kebakaran berasal dari lokasi tersebut.

Tak hanya itu, setelah kejadian kebakaran, tersangka diketahui sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama sekitar dua hingga dua setengah minggu, meskipun mengetahui adanya kebakaran di lahannya.

Baca Juga  Polres Bengkalis Amankan 13 Kg Sabu di Pelabuhan Air Putih

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah bukti berupa sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang hangus, dengan karakteristik tanah mineral.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan pemeriksaan saksi ahli guna memperkuat proses hukum.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat luas.