Pekanbaru

Kembali Bantah JPU, Abdul Wahid: Fakta Persidangan Akan Ungkap Kebenaran

×

Kembali Bantah JPU, Abdul Wahid: Fakta Persidangan Akan Ungkap Kebenaran

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid kembali membantah sejumlah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemdalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).

Dalam tanggapan atas jawaban JPU terhadap eksepsi, Abdul Wahid menilai jaksa telah membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, terutama terkait pembahasan rapat, rekaman CCTV, hingga dugaan aliran dana.

“Saya sudah mendengar tanggapan jaksa. Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan. Mereka membangun narasi tentang rapat, padahal dari kesaksian yang ada tidak menunjukkan adanya tindak pidana,” ujar Wahid.

Ia menjelaskan, rapat yang dipersoalkan merupakan bagian dari tugasnya sebagai kepala daerah dalam menjalankan program kerja pemerintah, khususnya untuk percepatan pembangunan.

“Saya sebagai gubernur saat itu menjalankan fungsi pemerintahan. Tidak ada yang menunjukkan itu sebagai tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga  Misteri Laka Lantas di Pekanbaru, Identitas Korban Misterius dan Motor Tak Ditemukan

Wahid juga membantah tudingan terkait hilangnya rekaman CCTV di rumah dinas. Menurutnya, perangkat tersebut memang sudah tidak berfungsi sejak awal dirinya menempati kediaman tersebut.

“Sejak saya masuk, CCTV memang tidak berfungsi dan tidak pernah diperbaiki. Jadi tidak benar kalau disebut dihilangkan,” katanya.

Terkait dugaan aliran dana, Wahid menegaskan bahwa uang yang disebut dalam dakwaan tidak berkaitan dengan perkara korupsi. Ia menyebut sebagian dana merupakan operasional kepala daerah, sementara lainnya digunakan untuk keperluan pribadi keluarga.

“Yang disebut Rp30 juta di Jakarta itu uang operasional. Kemudian soal uang dalam bentuk Poundsterling, itu untuk persiapan pendidikan anak saya ke Inggris,” jelasnya.

Ia juga menepis tudingan bahwa dirinya menghilangkan alat komunikasi untuk menghambat penyidikan.

Wahid menegaskan tidak pernah menyembunyikan atau merusak telepon genggam.

“Saya tidak pernah membuang alat komunikasi. Bahkan disebut ada 11 handphone, silakan dibuktikan,” ujarnya.

Baca Juga  Menanti Jersey Baru Persija, Perpaduan DNA Macan Kemayoran dan Sentuhan Adidas

Dalam kesempatan tersebut, Wahid mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum secara objektif dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang.

“Saya mohon kepada masyarakat untuk melihat proses ini secara terbuka. Biarkan fakta persidangan yang berbicara,” katanya.

Sementara itu, JPU sebelumnya menyatakan bahwa Abdul Wahid diduga menerima aliran dana hingga Rp3,55 miliar serta termasuk dalam kategori tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain, di antaranya Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Berkas perkara Abdul Wahid dan terdakwa lainnya diketahui dipisah (split).

JPU menilai eksepsi yang diajukan terdakwa tidak berdasar dan meminta majelis hakim menolaknya, serta melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.