Pekanbaru

Karena Ini, Sidang Kasus Perusakan TNTN Dipindah ke Pengadilan Negeri Pekanbaru

×

Karena Ini, Sidang Kasus Perusakan TNTN Dipindah ke Pengadilan Negeri Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Persidangan kasus perusakan Pos Komando Taktis (Poskotis) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pemindahan lokasi sidang dilakukan dengan pertimbangan faktor keamanan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rezi Darmawan, membenarkan keputusan tersebut.

Ia menyebut, langkah ini merupakan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan.

“Pertimbangan keamanan, sehingga disepakati untuk dipindahkan ke Pekanbaru. Permohonan sudah diajukan oleh Kapolres, Kajari, dan pemerintah daerah melalui Pengadilan Negeri Pelalawan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Menurut Rezi, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menyetujui permohonan tersebut.

Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Pekanbaru untuk disidangkan.

Baca Juga  Kepergok Potong Kabel Tower, Pria di Sukajadi Diciduk Polisi Saat Beraksi

Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) pada bulan Ramadan lalu.

Proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, juga telah dilakukan pada Maret 2026.

Kasus ini bermula dari aksi perusakan fasilitas Poskotis Satgas di kawasan TNTN, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 21 November 2025.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial karena menimbulkan kerusakan cukup besar.

Dalam pengungkapan perkara, Polda Riau melalui Satgas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Tiga di antaranya, yakni BS, JS, dan DBM, dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, HS, ES, dan HP, dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang.

Baca Juga  Polresta Pekanbaru Tangkap Pencuri Pot Bunga di Bawah Flyover Sudirman, DLHK Rugi Rp19 Juta

Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, sebelumnya menjelaskan bahwa motif para tersangka diduga karena tidak menerima keberadaan Satgas PKH di lokasi tersebut.

“Kelompok ini tidak berkenan atas hadirnya Satgas di lokasi, sehingga melakukan perusakan dan tindakan melawan hukum terhadap fasilitas yang ada,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan, di antaranya lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik, tenda personel TNI, hingga sekitar 3.000 bibit tanaman. Aksi serupa juga terjadi di Pos 2 Kenayang.

Total kerugian akibat perusakan ini ditaksir mencapai sekitar Rp190 juta.

Dengan dipindahkannya lokasi persidangan ke PN Pekanbaru, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih aman dan lancar hingga putusan akhir.